Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Pbu SITI NORSYAMSIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NORSYAMSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Perbaikan penulisan nama dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 33/I/1988 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Kotawaringin Barat pada tanggal Dua Januari Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya yang semula tercatat/tertulis Nama pemohon SITI NURSAMSIH, agar dapat ditetapkan perbaikan penulisan menjadi nama pemohon menjadi SITI NORSYAMSIAH;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak