Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Pbu PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM) PT. SUKMA INDAH PERMAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM)
2ABDUL SYUKUR, SH.PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM)
Tergugat
NoNama
1PT. SUKMA INDAH PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARTHA
2MASTANIAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 69.362.730,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas hutangnya terkait pembelian bahan bangunan sejumlah Rp. 69.362.730 (Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sejumlah Rp. 346.813,65 (Tiga Ratus Empat Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah Enam Puluh Lima Sen) Per Bulan kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan, sampai dengan PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana “Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00811, yang untuk selanjutnya diuraikan Surat Ukur : 3374/Pasir Panjang/2019, Tanggal 20 Maret 2019, Luas : 309 M?2; (Tiga Ratus Sembilan Meter Persegi), NIB : 15.06.01.10.10252, atas nama Pemegang Hak : PT. SUKMA INDAH PERMAI, yang terletak di Jalan Pramuka, Gang Akasia II, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.---------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
  7. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak