Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Pbu 1.ANANG MASRANI
2.MASRANSYAH
3.ABDUL MANAN
4.DAUT
5.ARBAIN.M
PT. BUMI LANGGENG PERDANATRADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANANG MASRANI
2MASRANSYAH
3ABDUL MANAN
4DAUT
5ARBAIN.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NorharliansyahANANG MASRANI
2NorharliansyahMASRANSYAH
3NorharliansyahABDUL MANAN
4NorharliansyahDAUT
5NorharliansyahARBAIN.M
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI LANGGENG PERDANATRADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Barat
2Camat Kecamatan Kumai
3Kepala Desa Sungai Bedaun
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS CAHYONO, SHKepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Barat
2Arvita Yuniasih, SHKepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Barat
3Chairunisa afnindya nanda, STKepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Barat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tanah dengan luasan 253 Ha yang berlokasi di RT 17, kel.kumai hulu dengan batas-batas sebagai berikut;

a. sebelah utara dengan kebun plasma

b. Sebelah Timur dengan Jailani/Kai Katul(Saat ini jalan dan kebun sawit PT.BLP)

c. Sebelah Selatan dengan Camp Bedaun III

d. Sebelah Barat dengan Watasan Kai Laning Cs (saat ini Jalan dan kebun sawit PT.BLP)

Adalah sah milik Pengugat sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran Tanah Nomor 140/09/KHU/2012.Pem, beserta seluruh lampirannya

3. Menyatakan Tergugat menduduki, menggarap, menanam Perkebunan Kelapa Sawit di atas tanah Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad)

4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan atau mengembalikan tanah berperkara kepada Penggugat tanpa pembebanan dalam bentuk apapun

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari lalai memenuhi putusan Pengadilan terhitung sejak isi gugatan ini didaftarkan  di Pengadilan Negeri I B Pangkalan Bun hingga putusan dilaksanakan

6. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan  jurusita Pengadilan Negeri I B Pangkalan Bun

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul akibat perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak