| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-05/O.2.14/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Terdakwa I
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARBA’AH Binti ASMAN
|
|
No. Identitas
|
:
|
KTP - 6201025609790004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
46 Tahun / 16 September 1979
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Iskandar RT. 08 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
D-1 (Lulus)
|
|
Terdakwa II
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MAYANG PURNAMASARI Binti MUHAMMAD ILHAM
|
|
No. Identitas
|
:
|
KTP - 6201024506890001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
36 Tahun / 05 Juni 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Mangga Dua RT. 20, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 05 Desember 2025
- Penahanan :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d tanggal 23 Desember 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 24 Desember 2025 s/d tanggal 01 Februari 2026
|
|
|
:
|
Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 14 Januari 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa ARBA’AH Binti ASMAN dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI Binti MUHAMMAD ILHAM, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB , bertempat di Jalan Iskandar RT.08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal dari Saksi SISMIYATI Binti HARJO SUPARDI yang menyampaikan ingin menjual tanah miliknya kepada Terdakwa ARBA’AH Binti ASMAN dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10708 Atas Nama SISMIYATI, kemudian Terdakwa ARBA’AH menawarkan diri untuk membantu Saksi SISMIYATI dalam menjual tanah tersebut dengan cara mengunggah penjualan tanah tersebut ke dalam media sosial berupa FaceBook;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, Saksi SISMIYATI menyerahkan SHM asli kepada Terdakwa ARBA’AH dikarenakan Terdakwa ARBA’AH meminta fisik asli SHM dan terdapat seorang pembeli dari FaceBook yang tertarik untuk membeli tanah tersebut yang kemudian dijelaskan oleh Terdakwa ARBA’AH pembeli dimaksud tidak jadi membeli tanah yang ditawarkan;
- Bahwa Saksi SISMIYATI beberapa hari selanjutnya menanyakan kejelasan terkait penjualan tanah miliknya kepada Terdakwa ARBA’AH sehingga Terdakwa ARBA’AH menawarkan untuk membeli tanah tersebut sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) namun meminta waktu untuk melunasinya, kemudian Saksi SISMIYATI meminta uang tanda jadi kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB , bertempat di Jalan Iskandar RT.08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ARBA’AH dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI Binti MUHAMMAD ILHAM bekerja sama untuk menggadaikan Sertifikat Hak Milik Nomor 10708 Atas Nama SISMIYATI tersebut kepada Saksi DWI INTARA PRAYSINTA Binti ACHMAD YANI sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer kepada Terdakwa MAYANG PURNAMA SARI dengan bunga pinjaman tambahan sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tempo waktu pembayaran pada tanggal 04 September 2025 yang kemudian uang hasil menggadaikan tersebut akan dibagi 2 (dua) sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) masing-masing kepada Terdakwa ARBA’AH dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI. Selanjutnya Terdakwa ARBA’AH memberikan uang tanda jadi kepada Saksi SISMIYATI sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi SISMIYATI kemudian mengetahui jika Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10708 Atas Nama SISMIYATI telah digadaikan kepada orang lain sehingga Saksi SISMIYATI dan Saksi WAHYU NUGROHO EDY SANTOSO Bin RAHMAT DADI yang merupakan suami Saksi SISMIYATI meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa ARBA’AH terkait Sertifikat Hak Milik yang telah digadaikan kepada Saksi DWI INTARA PRAYSINTA tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ARBA’AH memberikan uang sejumlah Rp 8.625.000,00 (delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MAYANG PURNAMASARI dengan maksud untuk menebus Sertifikat yang telah digadaikan kepada Saksi DWI INTARA PRAYSINTA, namun Terdakwa MAYANG PURNAMASARI tidak membayarkan uang untuk menebus Sertifikat Hak Milik yang telah digadaikan tersebut sehingga Sertifikat Hak Milik Saksi SISMIYATI masih berada dalam penguasaan Saksi DWI INTARA PRAYSINTA;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa ARBA’AH Binti ASMAN dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI Binti MUHAMMAD ILHAM dalam menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10708 Atas Nama SISMIYATI tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SISMIYATI Binti HARJO SUPARDI, mengakibatkan Saksi SISMIYATI Binti HARJO SUPARDI mengalami kerugian secara materil sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
---- Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa ARBA’AH Binti ASMAN dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI Binti MUHAMMAD ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c KUHP. --------------------------
---- ATAU ----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa ARBA’AH Binti ASMAN dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI Binti MUHAMMAD ILHAM, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB , bertempat di Jalan Iskandar RT.08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi SISMIYATI Binti HARJO SUPARDI yang menyampaikan ingin menjual tanah miliknya kepada Terdakwa ARBA’AH Binti ASMAN dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10708 Atas Nama SISMIYATI, kemudian Terdakwa ARBA’AH menawarkan diri untuk membantu Saksi SISMIYATI dalam menjual tanah tersebut dengan cara mengunggah penjualan tanah tersebut ke dalam media sosial berupa FaceBook;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, Saksi SISMIYATI menyerahkan SHM asli kepada Terdakwa ARBA’AH dikarenakan Terdakwa ARBA’AH meminta fisik asli SHM dan terdapat seorang pembeli dari FaceBook yang tertarik untuk membeli tanah tersebut yang kemudian dijelaskan oleh Terdakwa ARBA’AH pembeli dimaksud tidak jadi membeli tanah yang ditawarkan;
- Bahwa Saksi SISMIYATI beberapa hari selanjutnya menanyakan kejelasan terkait penjualan tanah miliknya kepada Terdakwa ARBA’AH sehingga Terdakwa ARBA’AH menawarkan untuk membeli tanah tersebut sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) namun meminta waktu untuk melunasinya, kemudian Saksi SISMIYATI meminta uang tanda jadi kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB , bertempat di Jalan Iskandar RT.08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ARBA’AH dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI Binti MUHAMMAD ILHAM bekerja sama untuk menggadaikan Sertifikat Hak Milik Nomor 10708 Atas Nama SISMIYATI tersebut kepada Saksi DWI INTARA PRAYSINTA Binti ACHMAD YANI sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer kepada Terdakwa MAYANG PURNAMA SARI dengan bunga pinjaman tambahan sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tempo waktu pembayaran pada tanggal 04 September 2025 yang kemudian uang hasil menggadaikan tersebut akan dibagi 2 (dua) sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) masing-masing kepada Terdakwa ARBA’AH dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI. Selanjutnya Terdakwa ARBA’AH memberikan uang tanda jadi kepada Saksi SISMIYATI sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi SISMIYATI kemudian mengetahui jika Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10708 Atas Nama SISMIYATI telah digadaikan kepada orang lain sehingga Saksi SISMIYATI dan Saksi WAHYU NUGROHO EDY SANTOSO Bin RAHMAT DADI yang merupakan suami Saksi SISMIYATI meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa ARBA’AH terkait Sertifikat Hak Milik yang telah digadaikan kepada Saksi DWI INTARA PRAYSINTA tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ARBA’AH memberikan uang sejumlah Rp 8.625.000,00 (delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MAYANG PURNAMASARI dengan maksud untuk menebus Sertifikat yang telah digadaikan kepada Saksi DWI INTARA PRAYSINTA, namun Terdakwa MAYANG PURNAMASARI tidak membayarkan uang untuk menebus Sertifikat Hak Milik yang telah digadaikan tersebut sehingga Sertifikat Hak Milik Saksi SISMIYATI masih berada dalam penguasaan Saksi DWI INTARA PRAYSINTA;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa ARBA’AH Binti ASMAN dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI Binti MUHAMMAD ILHAM dalam menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10708 Atas Nama SISMIYATI tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SISMIYATI Binti HARJO SUPARDI, mengakibatkan Saksi SISMIYATI Binti HARJO SUPARDI mengalami kerugian secara materil sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
---- Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa ARBA’AH Binti ASMAN dan Terdakwa MAYANG PURNAMASARI Binti MUHAMMAD ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c KUHP. ---------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 20 Januari 2026

-
- ANDHIKA THOMAS, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP.199503092019021007
|