Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
2.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 409/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-157/O.2.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDU NUGRAHANTO, S.H.
2GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN, pada hari Senin tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah Kontrakan Jalan HM. Rafii RT 23, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juli sekitar jam 07.00 Wib Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN menghubungi Saksi RUDI HARTONO Alias SAPRI (tersangka ditahan didalam berkas perkara lain ) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 gram yang dapat Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN ambil pada siang hari
  • Selanjutnya sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN berangkat kerumah Saksi RUDI HARTONO Alias SAPRI dimana Saksi RUDI HARTONO Alias SAPRI memberikan dalam bentuk 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang rencananya akan Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN bayarkan saat malam hari
  • Kemudian setelah pulang ke barakan, Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dan selanjutnya membagi shabu tesebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat kotor 5,50 (lima koma lima puluh) gram total dan berat bersih 4,10 (empat koma sepuluh) gram
  • Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN telah menjual 3 (tiga) paket di hari yang sama tanggal 25 Juli 2024 dengan harga 1 (satu) paketnya Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan paket lain yang belum terjual yakni paket A,B dan D dengan berat masing-masing 1 (satu) gram, paket C dan G dengan berat masing-masing 0,30 gram sedangkan paket E dan F dengan berat masing-masing 0,25 gram, dimana secara keseluruhan akan Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN jual Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari harga yang Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN saat membeli
  • Kemudian sekitar jam 21.00 Wib pada saat Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN makan di kamar pihak Kepolisian datang mengamankan Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN dan melakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan berupa 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak shabunya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi serta  1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,50 (lima koma lima puluh) gram atau berat bersih 4,10 (empat koma sepuluh) gram yang di lapisi tissue, 2 (dua) pak plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pinset, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan yang mana barang tersebut Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN akui miliknya
  • Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 5,50 (lima koma lima puluh) gram dan berat bersih 4,10 (empat koma sepuluh) gram tidak ada memiliki ijin dari Kementrian atau dari Pemerintahan serta dalam Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN membeli narkotika jenis shabu tidak ada kaitannya dalam pengobatan, penelitian dan digunakan untuk pendidikan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Juli 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip dengan berat kotor keseluruhan 5,50 gram dan berat bersih 4,10 gram  yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor Laporan: LHU.098.K.05.16.24.0441, tanggal 13 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,6116 gram adalah benar Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN, pada hari Senin tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah Kontrakan Jalan HM. Rafii RT 23, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 25 Juli sekitar jam 18.00 Wib Saksi TEMY MARETA dan Saksi  ARY SISWOYO yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba berdasarkan hasil penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah barakan beralamat di Jalan HM. Rafii RT 23, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat sering menjual Narkotika jenis shabu
  • Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar jam 21.00 Wib Saksi TEMY MARETA dan Saksi  ARY SISWOYO memasuki barakan yang terbuka dan mengamankan seorang Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN
  • Kemudian Saksi TEMY MARETA dan Saksi  ARY SISWOYO didampingi oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak shabunya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi serta  1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,50 (lima koma lima puluh) gram atau berat bersih 4,10 (empat koma sepuluh) gram yang di lapisi tissue, 2 (dua) pak plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pinset, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan yang mana barang tersebut Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN akui miliknya
  • Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 5,50 (lima koma lima puluh) gram dan berat bersih 4,10 (empat koma sepuluh) gram tidak ada memiliki ijin dari Kementrian atau dari Pemerintahan serta tidak digunakan untuk pendidikan, pengobatan dan penelitian dalam suatu Lembaga Republik Indonesia
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Juli 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip dengan berat kotor keseluruhan 5,50 gram dan berat bersih 4,10 gram  yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor Laporan: LHU.098.K.05.16.24.0441, tanggal 13 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,6116 gram adalah benar Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 02 Dewsember 2024

    • PENUNTUT UMUM

 

 

 

GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

                                                                          AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701072022031002

Pihak Dipublikasikan Ya