Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
BASRI Bin HADRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-598/O.2.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Bin HADRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

SURAT  D A K W A A N

  NO.REG PERKARA : PDM-6/O.2.14/Eku.2/03/2024

 A. IDENTITAS TERDAKWA.

1.

Nama Lengkap

:

BASRI Bin HADRAN 

 

Nomor Identitas

:

6201022507900003

 

Tempat Lahir

:

Rangdsa

 

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun/ 12 Maret 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

 

Kebangsaan

 

Indonesia.

 

Tempat Tinggal                

:

Jalan Kalimantan Rt.01 Desa Rangda Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan       

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan     

:

SD (Lulus)

 

B. Penahanan. 

  • Penyidik
  • Perpanjangan oleh Kejaksaan
  • Penuntut Umum

:

:

:

Rutan, Sejak tanggal 13 Januari 2024 s/d 01 Februari 2024

Rutan, Sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024

Rutan, Sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d Dilimpahkan Ke pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

C. Dakwaan.

Pertama

--- Bahwa Terdakwa BASRI Bin HADRAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Kalimantan RT.01 Desa Rangga Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUH Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KeDUA

--- Bahwa Terdakwa BASRI Bin HADRAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Kalimantan RT.01 Desa Rangga Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa Atau Jangka Waktu Penggunaan/Pemanfaatan Yang Paling Baik Atas Barang Tertentu, Tidak Memasang Label Atau Membuat Penjelasan Barang Yang Memuat Nama Barang, Ukuran, Berat/Isi Bersih Atau Netto, Komposisi, Aturan Pakai, Tanggal Pembuatan, Akibat Sampingan, Nama dan Alamat Pelaku Usaha Serta Keterangan Lain Untuk Penggunaan Yang Menurut Ketentuan Harus Dipasang/Dibuat, Tidak Mencantumkan Informasi Dan/Atau Petunjuk Penggunaan Barang Dalam Bahasa Indonesia Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di daerah simpang Kete Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa membeli 2 (dua) kantong minuman beralkohol jenis arak dengan masing-masing berisikan kemasan isi 18 (delapan belas) liter seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), kemudian 2 (dua) kantong minuman beralkohol jenis arak tersebut Terdakwa bawa kerumah Terdakwa di jalan Kalimantan RT.01 Desa Rangga Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, sesampainya di rumah Terdakwa selanjutnya dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan maka Terdakwa melakukan pengemasan kembali menjadi kantong arak ukuran 600 ml dengan cara awalnya Terdakwa membuka kemasan kantong minuman beralkohol jenis arak ukuran 18 (delapan belas) liter untuk dimasukkan ke dalam ember kecil, kemudian arak dari ember kecil dimasukkan ke dalam botol aqua tanggung yang berfungsi sebagai alat ukur dengan isi 600 ml kemudian arak dalam botol aqua 600 ml tersebut dimasukkan ke dalam plastik yang telah disiapkan yang dilakukan secara berulang-ulang sampai kemasan awal arak dengan isi 18 (delapan belas) liter dikemas kembali menjadi 27 kantong plastik berisi arak ukuran 600 ml sedangkan untuk 1 (satu) kantong minuman beralkohol jenis arak kemasan isi 18 (delapan belas) liter yang lainnya belum Terdakwa kemas lagi, kemudian Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak ukuran 600 ml tersebut kepada pembeli yang datang ke rumah Terdakwa dengan harga setiap kantongnya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dan sudah terjual 14 (empat belas) kantong arak ukuran 600 ml sehingga minuman beralkohol yang masih Terdakwa miliki sebanyak 13 (tiga belas) kantong arak ukuran 600 ml dan 1 (satu) kantong minuman beralkohol jenis arak kemasan isi 18 (delapan belas) liter, kemudian apabila minuman beralkohol jenis arak yang Terdakwa jual tersebut laku terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wib ketika Terdakwa sedang rebahan diruang tengah sedang beristirahat sambil menonton televisi di rumahnya, kemudian Terdakwa  didatangi oleh Saksi WIBOWO TRI LAKSONO dan Saksi AHMAT ABDUL GOPOR yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan penjualan minuman keras jenis Arak Putih tanpa ijin dari pihak yang berwenang, kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi WIBOWO TRI LAKSONO dan Saksi AHMAT ABDUL GOPOR dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) kantong plastik besar berisi minuman beralkohol jenis arak dengan isi 18 Liter, 13 (tiga belas) kantong plastik kecil berisi minuman beralkohol jenis arak dengan isi 600 ml, dan juga 1 (satu) buah ember berwarna coklat yang seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses menurut aturan hukum yang berlaku;----------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.13.24.0002, tanggal 26 Januari 2024 bahwa terhadap nama sampel 1 (satu) botol 600 ml berisi air berwarna bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.13.05.0002.K dengan jumlah sampel 1 botol plastik berdasarkan hasil pengujian mengandung PK Etanol dengan hasil 21,3572% (HPST);--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli KRISTY BRIANTONY, S.STP Anak dari KATUR JANAN untuk minuman beralkohol jenis arak kemasan yang telah Terdakwa jual/ perdagangkan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g, I, dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KeTIGA

--- Bahwa Terdakwa BASRI Bin HADRAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Kalimantan RT.01 Desa Rangga Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Yang Dengan Sengaja Tidak Memiliki Ijin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Atau Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di daerah simpang Kete Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa membeli 2 (dua) kantong minuman beralkohol jenis arak dengan masing-masing berisikan kemasan isi 18 (delapan belas) liter seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), kemudian 2 (dua) kantong minuman beralkohol jenis arak tersebut Terdakwa bawa kerumah Terdakwa di jalan Kalimantan RT.01 Desa Rangga Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, sesampainya di rumah Terdakwa selanjutnya dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan maka Terdakwa melakukan pengemasan kembali menjadi kantong arak ukuran 600 ml dengan cara awalnya Terdakwa membuka kemasan kantong minuman beralkohol jenis arak ukuran 18 (delapan belas) liter untuk dimasukkan ke dalam ember kecil, kemudian arak dari ember kecil dimasukkan ke dalam botol aqua tanggung yang berfungsi sebagai alat ukur dengan isi 600 ml kemudian arak dalam botol aqua 600 ml tersebut dimasukkan ke dalam plastik yang telah disiapkan yang dilakukan secara berulang-ulang sampai kemasan awal arak dengan isi 18 (delapan belas) liter dikemas kembali menjadi 27 kantong plastik berisi arak ukuran 600 ml sedangkan untuk 1 (satu) kantong minuman beralkohol jenis arak kemasan isi 18 (delapan belas) liter yang lainnya belum Terdakwa kemas lagi, kemudian Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak ukuran 600 ml tersebut kepada pembeli yang datang ke rumah Terdakwa dengan harga setiap kantongnya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dan sudah terjual 14 (empat belas) kantong arak ukuran 600 ml sehingga minuman beralkohol yang masih Terdakwa miliki sebanyak 13 (tiga belas) kantong arak ukuran 600 ml dan 1 (satu) kantong minuman beralkohol jenis arak kemasan isi 18 (delapan belas) liter, kemudian apabila minuman beralkohol jenis arak yang Terdakwa jual tersebut laku terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wib ketika Terdakwa sedang rebahan diruang tengah sedang beristirahat sambil menonton televisi di rumahnya, kemudian Terdakwa  didatangi oleh Saksi WIBOWO TRI LAKSONO dan Saksi AHMAT ABDUL GOPOR yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan penjualan minuman keras jenis Arak Putih tanpa ijin dari pihak yang berwenang, kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi WIBOWO TRI LAKSONO dan Saksi AHMAT ABDUL GOPOR dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) kantong plastik besar berisi minuman beralkohol jenis arak dengan isi 18 Liter, 13 (tiga belas) kantong plastik kecil berisi minuman beralkohol jenis arak dengan isi 600 ml, dan juga 1 (satu) buah ember berwarna coklat yang seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses menurut aturan hukum yang berlaku;----------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.13.24.0002, tanggal 26 Januari 2024 bahwa terhadap nama sampel 1 (satu) botol 600 ml berisi air berwarna bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.13.05.0002.K dengan jumlah sampel 1 botol plastik berdasarkan hasil pengujian mengandung PK Etanol dengan hasil 21,3572% (HPST);--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli RAHAYU PADMAWATI, S.Farm, Apt Binti PoNIMAN untuk minuman beralkohol dalam kemasan yang telah Terdakwa jual/ perdagangkan secara eceran tidak memiliki ijin edar.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) huruf g, I, dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan-

 

                                                                                                    Pangkalan Bun, 22 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

                                                                                         YUDHI SATRIYO NUGROHO, S.H.

                                                                                           Jaksa Muda Nip. 198306082007121003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya