Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana Kwitansi yang telah diterima dari HARTINI, Uang sejumlah nominal Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), untuk Pembayaran/ Pembelian Sebidang Tanah sebagaimana “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01223 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 8879/93, Tanggal 11-9-1993, Luas 381 M2 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi)”, 4 Januari 1996, yang ditandatangani bermaterai cukup oleh MUHAMMAD SIDIK YUNIARTO”.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01223 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 8879/93, Tanggal 11-9-1993, Luas 381 M2 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi)” dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ----------------------------
-
|
Utara Berbatasan
|
:
|
--------------------- M 1224/ Rumah Mahar Juwarto
|
-
|
Timur Berbatasan
|
:
|
---------------------- M 1224/ Hakim/ Anak Juwarto
|
-
|
Selatan Berbatasan
|
:
|
------------------------------------- M 1224/ H. Kirja
|
-
|
Barat Berbatasan
|
:
|
----------------------------------- Jalan Cilik Riwut II
|
yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 25 September 1993 dan terletak/ beralamat di Jalan Cilik Riwut II, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan Peralihan Hak Atas Tanah/ Proses Balik Nama terhadap “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01223 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 8879/93, Tanggal 11-9-1993, Luas 381 M2 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) atas nama MUHAMMAD SIDIK YUNIARTO” yang di Jual Beli dengan PENGGUGAT sejak tanggal 4 Januari 1996 menjadi atas nama Pemegang Hak : HARTINI (PENGGUGAT) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (TURUT TERGUGAT).
5. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi pada bunyi putusan Perkara a quo “Gugatan Pengesahan Jual Beli” dan serta Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada TURUT TERGUGAT untuk dicatatkan pada buku tanah yang bersangkutan atau sedapat mungkin pada sertipikatnya/ daftar-daftar lainnya.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo Gugatan Pengesahan Jual Beli. |