Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Pbu 1.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
SAHRUL Bin MUHARRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-230/O.2.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL Bin MUHARRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO.  : PDM – 35/O.2.14/Eoh.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

SAHRUL Bin MUHARRAM

Nip / KTP

:

3527120302850009

Tempat Lahir

:

Sampang (Prov. Jatim)

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 03 Februari 1985

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Camp PT. Bumi Langgeng Divisi IV Desa Sei Bedaun Kec. Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Prov. Kalteng atau sesuai KK : Dusun Napporan Daya Kel. Ketapang Timur, Kec. Ketapang, Kab. Sampang Prov. Jatim

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Petani / Pekebun

Pendidian

:

-

 

Status Penangkapan Penahanan terdakwa :

  1. Penahanan                                    
  • Penyidik

 

     Ditahan Dalam Perkara Lain

  • Perpanjangan PU

 

     Ditahan Dalam Perkara Lain

 

 

  1. DAKWAAN

 

------ Bahwa Terdakwa SAHRUL Bin MUHARRAM pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Long House Divisi 4 PT. Bumi Langgeng Persada / PT. Egel High Desa Berdaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa berawal saat Saksi DWI SAPUTRA bersama Saudara JES, Saudara GILI dan Saudara RAHMAN mengambil barang di Toko Alfamart Dinamika yang berada di Jalan Ahmad Yani Km. 63 Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah dimana hasil dari mengambil barang tersebut Saudara JES mendapatkan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy A05 dengan nomor Imei 1 357493645320744 dan imei 2 :358502725320744 warna hitam kemudian setelah melakukan pengambilan barang di Toko Alfamart Dinamika Saksi DWI SAPUTRA bersama Saudara JES datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk menjualkan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy A05 dengan nomor Imei 1 357493645320744 dan imei 2 :358502725320744 warna hitam kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi DWI SAPUTRA darimana mendapatkan Handphone tersebut dan saat itu Saksi DWI SAPUTRA bilang bahwa Handphone tersebut  adalah milik Saudara JES yang di bawa dari Lombok kemudian Terdakwa menanyakan dimana kotak Handphone tersebut lalu Saksi DWI SAPUTRA bilang bahwa kotak Handphone tersebut berada di Lombok dan cuma ada Chargernya saja, mengetahui hal tersebut Terdakwa percaya jika Handphone tersebut adalah milik Saudara JES dan akhirnya Handphone tersebut Terdakwa beli sendiri tanpa adanya kwitansi dan nota jual beli dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu beberapa hari kemudian Saksi DWI SAPUTRA baru bercerita bahwa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy A05 dengan nomor Imei 1 357493645320744 dan imei 2 :358502725320744 warna hitam tersebut merupakan hasil mencuri di Toko Alfamart Dinamika Kec. Pangkalan Banteng.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki toko / counter untuk jual beli Handphone tersebut

 

---- Perbuatan Terdakwa SAHRUL Bin MUHARRAM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.----------------

 

 

 

Pangkalan Bun,04 Maret 2025

    • PENUNTUT UMUM

 

 

 

    1. SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya