Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Pbu WATI 1.DESI HAIRANI
2.ZUL ARIFIN HASIBUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURIANSYAH, SH., MHWATI
2Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.WATI
Tergugat
NoNama
1DESI HAIRANI
2ZUL ARIFIN HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EKO SOEMARNO, S.H, NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (P.P.A.T.)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 657.200.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------- 

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan “Wanprestasi/Cidera Janji”;---------------------------------------------------

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pokok hutang dan komitmen fee 12 % dengan nilai total Rp. 657.200.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);-------------------------------

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde) tidak mampu membayar secara lunas kewajibannya sebagaimana petitum angka 3, untuk menyerahkan jaminan dalam kesepakatan hutang berupa 3 (Tiga) Bidang Tanah dan seluruh bangunan yang ada diatasnya untuk dimiliki Penggugat dengan rincian sebagai berikut:----------------------------------------------

1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor 590.3/108/SPPFBT/RGD-AS/ XI/2022, Tertanggal 20 November 2022 atas nama Desi Hairani (Tergugat I) yang diketahui oleh Yadi Selaku Ketua Rukun Tetangga 04 dan Muhammad Umar Selaku Kepada Desa Rangda, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------

A. Ukuran Tanah:---------------------------------------------------------

Panjang   :        150          Meter;--------------------------------------

Lebar      :        100   Meter;--------------------------------------

Luas        :    15.000   Meter Persegi;-----------------------------

B. Batas-Batas Tanah:---------------------------------------------------- - 

Sebelah Utara berbatasan dengan  : Tirta;---------------------       

Sebelsh Timur berbatasan dengan    : Desi Hairani;------------ 

Sebelah Selatan berbatasan dengan  : CBI ---------------------- 

Selatan Barat berbatasan dengan    : Hj. Endang;----------- 

Yang mana berdasarkan surat, terletak di Desa Rangda, Rukun Tetangga 004, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------

2. 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor 590.3/109/SPPFBT/RGD-AS/XI/2022, Tertanggal 20 November 2022 atas nama Desi Hairani (Tergugat I) yang diketahui oleh Yadi Selaku Ketua Rukun Tetangga 04 dan Muhammad Umar Selaku Kepada Desa Rangda, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------

A. Ukuran Tanah :--------------------------------------------------------- - 

Panjang  : 150   Meter;----------------------------------------------

Lebar     : 100   Meter;---------------------------------------------- 

Luas   :  15.000 Meter Persegi;------------------------------------

Batas-Batas Tanah :--------------------------------------------------- 

Sebelah Utara berbatasan dengan : Tirta;--------------------

Sebelah Timur berbatasan dengan     : CBI;---------------------

Sebelah Selatan berbatasan dengan   : CBI;---------------------

Sebelah Barat berbatasan dengan     : Desi Hairani;-----------

Yang mana berdasarkan surat, terletak di Desa Rangda, Rukun Tetangga 004, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------

3.  1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor 590.3/106/SPPFBT/RGD-AS/XI/ 2022, Tertanggal 20 November 2022 atas nama Desi Hairani (Tergugat I) yang diketahui oleh Yadi Selaku Ketua Rukun Tetangga 04 dan Muhammad Umar Selaku Kepada Desa Rangda, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:---------------------

Ukuran Tanah :--------------------------------------------------------- 

Panjang  :       200   Meter;----------------------------------------

- Lebar      :      100   Meter;----------------------------------------- 

Luas        :  20.000    Meter Persegi;------------------------------

Batas-Batas Tanah:--------------------------------------------------- 

Sebelah Utara berbatasan dengan : Desi Hairani;----------- 

Sebelah Timur berbatasan dengan : Juriansyah;-------------

Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Tonam;----------

Sebelah Barat berbatasan dengan    : CBI;--------------------- 

Yang mana berdasarkan surat, terletak di Desa Rangda, Rukun Tetangga 004, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------

5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa aset milik Tergugat I dan Tergugat II yang dijadikannya jaminan dalam kesepakatan hutang ini berupa 3 (Tiga) Bidang Tanah dan seluruh bangunan yang ada diatasnya sebagai berikut:---------------------------

1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor 590.3/108/SPPFBT/RGD-AS/ XI/2022, Tertanggal 20 November 2022 atas nama Desi Hairani (Tergugat I) yang diketahui oleh Yadi Selaku Ketua Rukun Tetangga 04 dan Muhammad Umar Selaku Kepada Desa Rangda, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------

A. Ukuran Tanah:--------------------------------------------------------  

Panjang   :        150          Meter;----------------------------------

Lebar      :        100   Meter;--------------------------------------

Luas        :    15.000   Meter Persegi;-----------------------------

B. Batas-Batas Tanah:---------------------------------------------------- 

Sebelah Utara berbatasan dengan   : Tirta;---------------------       

Sebelsh Timur berbatasan dengan   : Desi Hairani;------------ 

Sebelah Selatan berbatasan dengan   : CBI ---------------------- 

Selatan Barat berbatasan dengan   : Hj. Endang;----------- 

Yang mana berdasarkan surat, terletak di Desa Rangda, Rukun Tetangga 004, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------

3. 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor 590.3/109/SPPFBT/RGD-AS/XI/2022, Tertanggal 20 November 2022 atas nama Desi Hairani (Tergugat I) yang diketahui oleh Yadi Selaku Ketua Rukun Tetangga 04 dan Muhammad Umar Selaku Kepada Desa Rangda, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------

A. Ukuran Tanah :--------------------------------------------------------- 

Panjang  : 150   Meter;----------------------------------------------

Lebar     : 100   Meter;---------------------------------------------- 

Luas   :  15.000 Meter Persegi;------------------------------------

B. Batas-Batas Tanah :--------------------------------------------------- 

Sebelah Utara berbatasan dengan : Tirta;--------------------

Sebelah Timur berbatasan dengan     : CBI;---------------------

- Sebelah Selatan berbatasan dengan   : CBI;---------------------

Sebelah Barat berbatasan dengan     : Desi Hairani;-----------

Yang mana berdasarkan surat, terletak di Desa Rangda, Rukun Tetangga 004, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------

5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa aset milik Tergugat I dan Tergugat II yang dijadikannya jaminan dalam kesepakatan hutang ini berupa 3 (Tiga) Bidang Tanah dan seluruh bangunan yang ada diatasnya sebagai berikut:---------------------------

1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor 590.3/108/SPPFBT/RGD-AS/ XI/2022, Tertanggal 20 November 2022 atas nama Desi Hairani (Tergugat I) yang diketahui oleh Yadi Selaku Ketua Rukun Tetangga 04 dan Muhammad Umar Selaku Kepada Desa Rangda, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------

A. Ukuran Tanah:--------------------------------------------------------  

- Panjang   :        150          Meter;----------------------------------

- Lebar      :        100   Meter;--------------------------------------

- Luas        :    15.000   Meter Persegi;-----------------------------

B. Batas-Batas Tanah:---------------------------------------------------- 

- Sebelah Utara berbatasan dengan   : Tirta;---------------------      

Sebelsh Timur berbatasan dengan   : Desi Hairani;------------ 

Sebelah Selatan berbatasan dengan    : CBI ----------------------

Selatan Barat berbatasan dengan  : Hj. Endang;----------- 

2. 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor 590.3/109/SPPFBT/RGD-AS/XI/2022, Tertanggal 20 November 2022 atas nama Desi Hairani (Tergugat I) yang diketahui oleh Yadi Selaku Ketua Rukun Tetangga 04 dan Muhammad Umar Selaku Kepada Desa Rangda, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Yang mana berdasarkan surat, terletak di Desa Rangda, Rukun Tetangga 004, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------

A. Ukuran Tanah :--------------------------------------------------------- 

- Panjang  : 150   Meter;----------------------------------------------

- Lebar     : 100   Meter;---------------------------------------------- 

- Luas   :  15.000 Meter Persegi;------------------------------------

B. Batas-Batas Tanah :---------------------------------------------------

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tirta;--------------------

- Sebelah Timur berbatasan dengan     : CBI;---------------------

- Sebelah Selatan berbatasan dengan   : CBI;---------------------

Sebelah Barat berbatasan dengan     : Desi Hairani;-----------

Yang mana berdasarkan surat, terletak di Desa Rangda, Rukun Tetangga 004, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------

3) 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor 590.3/106/SPPFBT/RGD-AS/XI/ 2022, Tertanggal 20 November 2022 atas nama Desi Hairani (Tergugat I) yang diketahui oleh Yadi Selaku Ketua Rukun Tetangga 04 dan Muhammad Umar Selaku Kepada Desa Rangda, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:---------------------

A. Ukuran Tanah :--------------------------------------------------------- 

- Panjang  :       200   Meter;----------------------------------------

- Lebar      :      100   Meter;----------------------------------------- 

- Luas        :  20.000    Meter Persegi;------------------------------

B. Batas-Batas Tanah:--------------------------------------------------- 

- Sebelah Utara berbatasan dengan : Desi Hairani;----------- 

- Sebelah Timur berbatasan dengan  : Juriansyah;-------------

- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Tonam;----------

- Sebelah Barat berbatasan dengan    : CBI;--------------------- 

Yang mana berdasarkan surat, terletak di Desa Rangda, Rukun Tetangga 004, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UitVoerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;---------------------------

7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat terhadap isi putusan perkara ini;--------------------------------------------

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak