Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2025/PN Pbu | 1.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H. 2.RIWUN SRIWATI, S.H. 3.BUDI MURWANTO, S.H. 4.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H. 5.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H 6.A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H. |
ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2025/PN Pbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-241/O.2.14/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNomor Reg. Perkara : PDM-10/O.2.14/Eoh.2/02/2025
- Terdakwa tidak ditahan.
KESATU Bahwa terdakwa ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH, dalam kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Kota Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan uang seluruhnya berjumlah Rp. 7.052.838.000,- (Tujuh Milyar Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) ke dalam rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0387897383 atas nama ABDUL SAID dan Bank BCA dengan Nomor rekening 8585169109 atas nama ABDUL SAID, Bank BRI No. Rek. 028201058106503 atas nama RIA FITRI, Bank BCA No. Rek. 8585199407 atas nama RIA FITRI, yang kemudian dipergunakan untuk keperluan Terdakwa yaitu membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan 1 (satu) Unit sepeda mobil Toyota Rush, membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan 1 (satu) Unit sepeda motor yaitu Honda Scoopy, membelanjakan atau membayarkan kepada para kru kapal dan membelanjakan atau membayarkan keperluan pribadi terdakwa serta membelanjakan atau membayarkan untuk judi online berjumlah Rp. 173.785.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan secara Bersama-sama yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan secara Bersama-sama yang berkaitan dengan hasil penjualan produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Olein dan RBDPO milik PT Citra Borneo Utama dari Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan September 2024, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut : ------------------------
Adapun penggunaan rekening tersebut diatas sebagai placement atau penempatan aliran uang hasil penjualan dan pembayaran produk hasil pengolahan buah kelapa sawit hasil kejahatan penggelapan dalam jabatan yang uangnya masuk ke rekening terdakwa dengan total sebesar Rp. 7.052.838.000 (tujuh milyar lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kemudian ada transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp. 5.522.199.000,- (lima milyar lima ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah yakni transferring untuk pembayaran kepada kru kapal, pembelian barang yaitu berupa kendaraan 1 (satu) unit mobil All New Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi KH 1880 AW atas nama pemilik awal Sdr. BOWO, membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi KH 4028 WO atas nama RIA FITRI, dan membelanjakan atau membayarkan keperluan pribadi terdakwa serta membelanjakan atau membayarkan untuk judi online berjumlah Rp. 173.785.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga sisa saldo total Rp.1.530.639.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH, dalam kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Kota Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri berupa perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Adapun penggunaan rekening tersebut diatas sebagai placement atau penempatan aliran uang hasil penjualan dan pembayaran produk hasil pengolahan buah kelapa sawit hasil kejahatan penggelapan dalam jabatan yang uangnya diterima ke rekening terdakwa dengan total sebesar Rp. 7.052.838.000 (tujuh milyar lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan di transfer ke beberapa transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp. 5.522.199.000,- (lima milyar lima ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah yakni transferring kepada para kru kapal, pembelian barang yaitu berupa kendaraan 1 (satu) unit mobil All New Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi KH 1880 AW atas nama pemilik awal Sdr. BOWO membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi KH 4028 WO atas nama RIA FITRI berjumlah dan membelanjakan atau membayarkan keperluan pribadi terdakwa serta membelanjakan atau membayarkan untuk judi online berjumlah Rp. 173.785.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga sisa saldo total Rp.1.530.639.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL SAID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pangkalan Bun, 10 Maret 2025 Jaksa Penuntut Umum
BUDI MURWANTO, S.H Jaksa Pratama Nip. 198409182009121001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |