| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Website www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|

SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTRASI PERKARA : PDM-41/O.2.14/Eku.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
OKTAVIANUS WELHELMUS LAY Anak Dari DONNI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201062303010002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 23 Maret 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Sungai Bengkuang Rt. 07 Rw. 02 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prov. Kalteng.
|
|
Agama
|
:
|
Katolik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tanggal 08 Februari 2026 s/d Tanggal 09 Februari 2026
- Penahanan :
- Penyidik : Tanggal 08 Februari 2026 s/d Tanggal 27 Februari 2026
- Perpanjangan PU : Tanggal 28 Februari 2026 s/d Tanggal 08 April 2026
- Penuntut Umum : Tanggal 08 April 2026 s/d Tanggal 27 April 2026
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS WELHELMUS LAY Anak Dari DONNI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib sampai dengan 16.45. Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang dalam kurun waktu Tahun 2026, bertempat Blok 27 Afdeling Fanta PT. GSDI (Gunung Sejahtera Dua Indah) Desa Sungai Bengkuang Kec. Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar jam 12.00 Wib, pada saat TERDAKWA ke sebuah warung yang terletak di Desa Sungai Bengkuang kemudian bertemu dengan saudara HERMAN dan saudara MIKI, serta mengajak TERDAKWA untuk panen sawit di kebun sawit PT. GSDI dengan mengatakan “AYO PANEN SAWIT DI LAHAN PT.GSDI”. Kemudian TERDAKWA menyetujui ajakan dari saudara HERMAN tersebut dengan menjawab “AYO”. Kemudian TERDAKWA pulang kerumah menyiapkan peralatan berupa karung keranjang (Obrok) yang sudah di rakit di sepeda motor Merk Supra Berwarna Hitam Tanpa Nomor Polisi, selanjutnya Terdawa menjemput saudara HERMAN yang di dekat warung. Selanjutnya TERDAKWA membonceng saudara HERMAN menuju ke lokasi Blok 27 Afdeling Fanta PT. GSDI dengan diarahkan saudara HERMAN . Kemudian setibanya dilokasi Blok 27 Afdelling Fanta PT. GSDI sekitar jam 13.00 WIB bertemu dengan saudara MIKI dan saudara BATIS sudah terlebih dahulu sampai di Blok 27 serta sudah tersedia alat panen berupa 2 (dua) buah Dodos, 1 (satu) buah Tojok, serta 1 (satu) buah sepeda motor milik saudara BATIS yang di sertai keranjang atau obroknya. Selanjutnya saudara HERMAN, MIKI dan BATIS menyeberang parit gajah menuju lokasi Blok 27 Afdelling Fanta PT. GSDI dengan membawa peratalan panen 2 (dua) dodos dan 1 (satu) tojok serta melakukan panen buah sawit di lahan tersebut sedangkan Terdakwa menunggu di jalan Seberang parit gajah lalu bertugas untuk melangsir buah sawit yang sudah di panen tersebut ke pinggir Jalan Blok 27 Afdelling Fanta PT. GSDI dan menaikkan ke atas karung keranjang yang sudah terpasang di Sepeda Motor Merk Supra Berwarna Hitam Tanpa Nomor Polisi milik Terdakwa.
- Bahwa aktifitas pemanenan di Lahan Sawit PT.GSDI tersebut dilakukan mulai jam 13.00 WIB sampai dengan jam 15.45. WIB, hingga sekitar jam 15.45 Wib anggota team patroli melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan teman-temannya. Bahwa team patrol PT. GSDI sebelumnya sudah melakukan pengintaian dam Ketika dilakukan penyergapan yang berhasil diamankan oleh team Patroli PT. GSDI adalah Terdakwa yang saat itu sedang memuat buah sawit curian ke sepeda motor yang sudah terpasang keranjang atau obrok, sedangkan saudara BATIS kabur dengan menggukan sepeda motor sedangkan saudara HERMAN dan saudara MIKI kabur dengan cara lari dengan membawa alat panen dodos dan tojok ke arah kebun karet Masyarakat Desa Sungai Bengkuang. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh team patroli selanjutnya di lakukan pengumpulan barang bukti sawit yang masih berada di lahan untuk selanjutnya barang bukti sawit tersebut dilakukan penimbangan di kantor PT. GSDI yang di saksikan oleh Terdakwa dengan berat tonase buah sawit curian seberat 870 kilo gram dengan jumlah janjang buah sawit 87 janjang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat.
- Bahwa PT.GSDI (Gunung Sejahtera Dua Indah) merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun Izin Usaha Perkebunan yang dimiliki berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor :EKBANG/525.26/174/VI/2004 tanggal 16 Juni 2004. Serta Blok 27 Afdelling Fanta tersebut berada dalam Hak Guna Usaha Nomor 02 atas nama PT.GSDI (Gunung Sejahtera Dua Indah),
- Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa OKTAVIANUS WELHELMUS LAY Anak Dari DONNI, PT. GSDI (Gunung Sejahtera Dua Indah) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.784.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan empat ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa OKTAVIANUS WELHELMUS LAY Anak Dari DONNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 --------------------------------------
===ATAU===
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS WELHELMUS LAY Anak Dari DONNI pada hari hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib sampai dengan 16.45. Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang dalam kurun waktu Tahun 2026, bertempat Blok 27 Afdeling Fanta PT. GSDI (Gunung Sejahtera Dua Indah) Desa Sungai Bengkuang Kec. Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar jam 12.00 Wib, pada saat Terdakwa ke sebuah warung yang terletak di Desa Sungai Bengkuang kemudian bertemu dengan saudara HERMAN dan saudara MIKI, serta mengajak Terdakwa untuk panen sawit di kebun sawit PT. GSDI dengan mengatakan “AYO PANEN SAWIT DI LAHAN PT.GSDI”. Kemudian Terdakwa menyetujui ajakan dari saudara HERMAN tersebut dengan menjawab “AYO”. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah menyiapkan peralatan berupa karung keranjang (Obrok) yang sudah di rakit di sepeda motor selanjutnya Terdawa menjemput saudara HERMAN yang di dekat warung. Selanjutnya tersangka OKTAVIANUS membonceng saudara HERMAN menuju ke lokasi Blok 27 Afdeling Fanta PT. GSDI dengan diarahkan saudara HERMAN . Kumudian sesampai dilokasi Blok 27 Afdelling Fanta PT. GSDI sekitar jam 13.00 WIB bertemu dengan saudara MIKI dan saudara BATIS sudah terlebih dahulu sampai di Blok 27 serta sudah tersedia alat panen berupa 2 (dua) buah Dodos, 1 (satu) buah Tojok, serta 1 (satu) buah sepeda motor Byson yang di sertai keranjang atau obroknya. Selanjutnya saudara HERMAN, MIKI dan BATIS menyeberang parit gajah menuju lokasi Blok 27 Afdelling Fanta PT. GSDI dengan membawa peratalan panen 2 (dua) dodos dan 1 (satu) tojok serta mengambil buah sawit di lahan tersebut sedangkan Terdakwa menunggu di jalan Seberang parit gajah lalu bertugas untuk melangsir buah sawit yang sudah di diambiil tersebut ke pinggir Jalan Blok 27 Afdelling Fanta PT. GSDI.
- Bahwa aktifitas pemanenan di Lahan Sawit PT.GSDI tersebut dilakukan mulai jam 13.00 WIB sampai dengan jam 15.45. WIB, hingga sekitar jam 15.45 Wib anggota team patroli melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan teman-temannya. Bahwa team patrol PT. GSDI sebelumnya sudah melakukan pengintaian dam Ketika dilakukan penyergapan yang berhasil diamankan oleh team Patroli PT. GSDI adalah Terdakwa yang saat itu sedang memuat buah sawit curian ke sepeda motor yang sudah terpasang keranjang atau obrok, sedangkan saudara BATIS kabur dengan menggukan sepeda motor Byson nya yang terpasang keranjang / obok sedangkan saudara HERMAN dan saudara MIKI kabur dengan cara lari dengan membawa alat panen dodos dan tojok ke arah kebun karet Masyarakat Desa Sungai Bengkuang. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh team patrol selanjutnya di lakukan evakuasi atau pengumpulan barang bukti sawit yang masih berada di lahan untuk selanjutnya barang bukti sawit tersebut dilakukan penimbangan di kantor PT. GSDI yang di saksikan oleh tersangka OKTAVIANUS dengan berat tonase buah sawit curian seberat 870 kilo gram dengan jumlah janjang buah sawit 87 janjang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat.
- Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa OKTAVIANUS WELHELMUS LAY Anak Dari DONNI, PT. GSDI (Gunung Sejahtera Dua Indah) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.784.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan empat ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa OKTAVIANUS WELHELMUS LAY Anak Dari DONNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 15 April 2026
PENUNTUT UMUM,
HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
AJUN JAKSA MADYA. 19970418 202203 1 001
|
|