Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2025/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMAD IMAN, S.H.
1.TONI SAPUTRA Bin GUSTI SARDIMAN
2.GATOT Bin PONIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-417/O.2.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMAD IMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI SAPUTRA Bin GUSTI SARDIMAN[Penahanan]
2GATOT Bin PONIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman bersama-sama dengan Terdakwa Gatot Bin Ponidi pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Blok D20 Afdeling 2 Kebun I PT HHK Sungai Bila Estate Desa Pangkalan Muntai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada  mulanya Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman dan Terdakwa Gatot Bin Ponidi dijadwalkan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (yang selanjutnya disebut dengan TBS) Sawit di Lahan Blok D20 Afdeling 2 Kebun I PT HHK Sungai Bila Estate, Desa Pangkalan Muntai, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara sebagaimana perintah dari Asisten Afdeling II PT HHK Sungai Bila Estate yakni Saksi Akhmad Khozinul Asror, S.P. Bin Mansur, sesuai jadwal di Blok D20 Afdeling 2 Kebun I PT HHK Sungai Bila Estate telah memasuki masa panen. Saat melakukan pemanenan TBS Sawit, Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman mengajak Terdakwa Gatot Bin Ponidi untuk mengambil TBS Sawit milik PT HHK Sungai Bila Estate dengan cara memindahkan TBS Sawit yang masih muda/belum matang ke arah kebun sawit milik masyarakat dengan cara dilempar yang jaraknya ± 2 (dua) meter dari Blok D20 Afdeling 2 Kebun I PT HHK Sungai Bila Estate, atas ajakan Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman Terdakwa Gatot Bin Ponidi menyetujui ajakan tersebut;
  • Bahwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman bertugas untuk membawa TBS sawit ke Tempat Pengumpulan Hasil ( yang selanjutnya disebut TPH), sedangkan Gatot Bin Ponidi bertugas untuk memanen TBS Sawit dari pohon. Setelah TBS sawit dipanen oleh Terdakwa Gatot Bin Ponidi dengan menggunakan Egrek, kemudian Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman mengumpulkan  TBS sawit hasil panen Terdakwa Gatot Bin Ponidi ke atas angkong dengan menggunakan gancu besi, setelah terkumpul Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman membawa TBS Sawit tersebut ke TPH, kemudian untuk TBS yang masih muda dipindahkan oleh Terdakwa Gatot Bin Ponidi dengan cara melemparkan TBS sawit menggunakan tojok ke kebun milik masyarakat dengan tujuan untuk menyembunyikan TBS sawit dan untuk mengelabui petugas saat melakukan pengecekan, seakan TBS Sawit tersebut milik masyarakat yang apabila situasi telah aman Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman dan Terdakwa Gatot Bin Ponidi akan mengambil TBS tersebut untuk selanjutnya dijual dengan keuntungannya dibagi dua dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
  • Pada saat Petugas melakukan pengecekan di sekitar Blok D20 Afdeling 2 Kebun I PT HHK Sungai Bila Estate yakni Saksi Akhmad Khozinul Asror, S.P. Bin Mansur melihat terdapat tumpukan TBS di kebun milik masyarakat yang jaraknya ± 2 meter dari Blok D20 Afdeling 2 Kebun I PT HHK Sungai Bila Estate, setelah diamati ternyata TBS Sawit tersebut milik PT HHK Sungai Bila Estate karena ukuran buah milik PT HHK Sungai Bila Estate berbeda dengan buah milik masyarakat dan di kebun milik masyarakat tersebut tidak ada bekas pemanenan TBS Sawit. Berdasarkan hal tersebut Saksi Akhmad Khozinul Asror, S.P. Bin Mansur melaporkan kepada Petugas Security;
  • Bahwa TBS Sawit milik PT HHK Sungai Bila Estate yang dipindahkan oleh Terdakwa Gatot Bin Ponidi ke kebun masyarakat berjumlah 44 (empat puluh empat)  TBS Sawit.  Atas Perbuatan Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman dan Terdakwa Gatot Bin Ponidi PT HHK Sungai Bila Estate mengalami kerugian sebesar Rp 2.568.013,- (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu tiga belas rupiah).

-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.—

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman bersama-sama dengan Terdakwa Gatot Bin Ponidi pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Blok D20 Afdeling 2 Kebun I PT HHK Sungai Bila Estate Desa Pangkalan Muntai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman merupakan Karyawan Harian Tetap berdasarkan SK Karyawan Harian Tetap Nomor: 74/HRD&GS/MUT-SBE/V/2023 tanggal 01 Mei 2023 sebagai Pasangan Pemanen yang bertugas membantu karyawan panen untuk membawa Tandan Buah Segar (yang selanjutnya disebut TBS) Sawit ke Tempat Penumpukan Hasil (selanjutnya disebut TPH) PT HHK Sungai Bila Estate Desa Pangkalan Muntai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Sedangkan Terdakwa Gatot Bin Ponidi merupakan Karyawan Harian Tetap berdasarkan SK Karyawan Harian Tetap Nomor: 56/HRD&GS/MUT-SBE/V/2022 tanggal 01 Mei 2022 sebagai Pemanen yang bertugas melakukan pemanenan TBS Sawit. Para Terdakwa memperoleh gaji/upah dari PT HHK Sungai Bila Estate ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagaimana Slip Gaji milik Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman dan Terdakwa Gatot Bin Ponidi (terlampir dalam berkas perkara);
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman dan Gatot Bin Ponidi dijadwalkan melaksanakan tugas pemanenan di BlokC01505,C01605,C01705,C01805,C01822,C01907,C01922,C02007,C02022,C02106, dan D02009 atas perintah dari Asisten Afdeling II PT HHK Sungai Bila Estate yakni Saksi Akhmad Khozinul Asror, S.P. Bin Mansur;
  • Bahwa Terdakwa Gatot Bin Ponidi melakukan pemanenan TBS Sawit dengan menggunakan Egrek, kemudian setelah buah TBS Sawit telah jatuh ke tanah Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman mengumpulkan TBS Sawit yang telah jatuh ke atas angkong dengan menggunakan gancu besi, setelah terkumpul Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman membawa TBS Sawit tersebut ke TPH. Namun sebelumnya Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman mengajak Terdakwa Gatot Bin Ponidi untuk tidak membawa semua TBS Sawit yang telah dipanen tersebut ke TPH melainkan untuk TBS yang belum matang/muda dipindahkan ke kebun milik masyarakat dengan cara Terdakwa Gatot Bin Ponidi melempar TBS Sawit tersebut menggunakan tojok ke kebun milik masyarakat yang jaraknya ± 2 (dua) meter dari Blok D20 Afdeling II Kebun I PT HHK Sungai Bila Estate dengan tujuan untuk mengelabui petugas yang melakukan pengecekan seakan TBS yang telah dilempar ke kebun masyarakat tersebut TBS Sawit milik masyarakat, yang apabila situasi telah aman Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman dan Terdakwa Gatot Bin Ponidi akan mengambil TBS tersebut untuk selanjutnya dijual dengan keuntungannya dibagi dua, namun hal tersebut tidak dilakukan karena pada saat petugas melakukan pengecekan, menemukan TBS Sawit milik Blok D20 Afdeling 2 Kebun I PT HHK Sungai Bila Estate yang dipindahkan oleh para Terdakwa ke kebun masyarakat, karena ciri buah milih PT HHK Sungai Bila Estate dan TBS Sawit milik masyarakat berbeda ;
  • Bahwa TBS Sawit di BlokD20 Afdeling II Kebun I milik PT HHK Sungai Bila Estate yang dipindahkan oleh Terdakwa Gatot Bin Ponidi ke kebun masyarakat berjumlah 44 (empat puluh empat)  TBS Sawit.  Atas Perbuatan Terdakwa Toni Saputra Bin Gusti Sardiman dan Terdakwa Gatot Bin Ponidi, PT HHK Sungai Bila Estate mengalami kerugian sebesar Rp 2.568.013,- (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu tiga belas rupiah).

-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.—----

Pihak Dipublikasikan Ya