Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Pbu | SITI MASITAH | 1.Hj. YULIANA 2.IRWAN BUDIANUR, S.T. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Pbu | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------------------------ 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang dapat diuraikan sebagai berikut 2.1 (satu) bidang tanah berikut bangunan bertype 70 di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07048, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 708/Sidorejo/2018, Tanggal 06 September 2018, Luas 128 M2 (Seratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi), dengan Nomor Indetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.06.01.05.03170, atas nama Pemegang Hak : SITI MASITAH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
yang terletak di Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------- 2.2 1 (satu) bidang tanah kosong sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07051, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 711/Sidorejo/2018, Tanggal 06 September 2018, Luas 130 M2 (Seratus Tiga Puluh Meter Persegi), dengan Nomor Indetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.06.01.05.03173, atas nama Pemegang Hak : SITI MASITAH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :---------------------------------
yang terletak di Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------- 3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.--------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum TERGUGAT I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan Bidang Tanah Obyek Sengketa I dan Bidang Tanah Obyek Sengketa II tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya baik itu seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan (HT) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi rill dengan dibantu oleh aparat keamanan negara [Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Angkatan Darat (AD) Republik Indonesia].------------------------------------------------------ 5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar berupa Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------ 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------
7. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 2 (dua) bidang tanah yang dapat diuraikan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7.2 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan bertype 70 di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07048, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 708/Sidorejo/2018, Tanggal 06 September 2018, Luas 128 M?2; (Seratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi), dengan Nomor Indetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.06.01.05.03170, atas nama Pemegang Hak : SITI MASITAH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
yang terletak di Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------- 7.2 1 (satu) bidang tanah kosong sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07051, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 711/Sidorejo/2018, Tanggal 06 September 2018, Luas 130 M2 (Seratus Tiga Puluh Meter Persegi), dengan Nomor Indetifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.06.01.05.03173, atas nama Pemegang Hak : SITI MASITAH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
yang terletak di Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------- 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.---- 9. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT agar untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |