Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih terjadi dalam Bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu tertentu yang masih terjadi dalam Tahun 2024 di Blok 6, afdeling Eko, PT. GSYM (PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur), Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. |