Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
3.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
ISRO PRATAMA Bin SUGIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-53/O.2.14/ Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
3PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRO PRATAMA Bin SUGIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara  : PDM-04/O.2.14/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA       

Nama Lengkap

:

ISRO PRATAMA Bin SUGIRAN

No. Identitas

:

KTP-6201011106970001

Tempat Lahir

:

Batu Belawan

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 11 Juni 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan Paleleng RT.001, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan       

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan     

:

SMP (Tamat)

  1. Status Penangkapan dan Penahanan para terdakwa :

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d 23 Oktober 2025

 

Perpanjangan Penangkapan

 

:

Sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d 14 November 2025

 

  • Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 15 November 2025 s/d 24 Desember 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Sejak tanggal 25 Desember 2025 s/d 23 Januari 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 19 Januari 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa ISRO PRATAMA Bin SUGIRAN, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Paleleng RT 001, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa ISRO PRATAMA Bin SUGIRAN yang pada saat itu berada di sebuah rumah di Jalan Paleleng RT 001, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, menghubungi Sdr. MUDI (DPO) untuk meminta dicarikan narkotika jenis shabu dan atas permintaan tersebut, Sdr. MUDI (DPO) menyampaikan bahwa anak buahnya akan menghubungi Terdakwa ISRO PRATAMA untuk melakukan transaksi. Selanjutnya, Sdr. MUDI meminta Terdakwa ISRO PRATAMA agar melakukan pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama MATSUDI. Setelah itu, Terdakwa ISRO PRATAMA melakukan pembayaran tersebut melalui layanan BRILink;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ISRO PRATAMA dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal olehnya dan menyuruh Terdakwa ISRO PRATAMA untuk datang ke sebuah rumah di Gang Bata, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah guna mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesannya. Kemudian saat tiba di lokasi tersebut, Terdakwa ISRO PRATAMA menerima 1 (satu) buah kotak rokok merek Bonte yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian membawa kotak tersebut pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ISRO PRATAMA menghubungi Sdr. DEDE dan mengajaknya untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu di barakan milik Sdr.DEDE. Kemudian atas ajakan tersebut, Sdr. DEDE menyetujui dan meminta Terdakwa ISRO PRATAMA untuk datang ke barakannya. Setelah itu, Terdakwa ISRO PRATAMA dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver Lis Luning Tanpa Plat Nomor berangkat menuju barakan milik Sdr. DEDE yang bertempat di Jalan Panglima Utar RT.07, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saat tiba di lokasi Terdakwa ISRO PRATAMA mendapati bahwa Sdr. DEDE tidak berada di barakannya, sehingga Terdakwa menunggu kedatangannya di tempat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Panglima Utar RT.07, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD yang merupakan Anggota Kepolisian atas informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa ISRO PRATAMA, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi SUPRAYITNO, A.Md Bin GUNAR selaku Ketua RT. Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut, di lantai rumah samping tempat duduk Terdakwa ISRO PRATAMA ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Bonte yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,93 gram berat bersih 0,33 gram, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver serta 1 (satu) unit motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver Lis Luning Tanpa Plat Nomor, yang semuanya diakui adalah milik Terdakwa ISRO PRATAMA. Setelah itu, Terdakwa ISRO PRATAMA beserta barang bukti diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa Terdakwa ISRO PRATAMA Bin SUGIRAN tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 130/10852/X/ 2025 tanggal 21 Oktober 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram, berat bungkus plastik 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Penhujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0578, tanggal tanggal 26 Oktober 2025, bahwa 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1493 gram (plastic klip kecil+Kristal bening)) adalah benar teridentifikasi Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ISRO PRATAMA Bin SUGIRAN, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah barakan di Jalan Panglima Utar RT.07, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di sebuah barakan di Jalan Panglima Utar RT.07, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD yang merupakan Anggota Kepolisian atas informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa ISRO PRATAMA, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi SUPRAYITNO, A.Md Bin GUNAR selaku Ketua RT. Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut, di lantai rumah samping tempat duduk Terdakwa ISRO PRATAMA ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Bonte yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,93 gram berat bersih 0,33 gram, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver serta 1 (satu) unit motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver Lis Luning Tanpa Plat Nomor, yang semuanya diakui adalah milik Terdakwa ISRO PRATAMA. Setelah itu, Terdakwa ISRO PRATAMA beserta barang bukti diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa ISRO PRATAMA Bin SUGIRAN yang pada saat itu berada di sebuah rumah di Jalan Paleleng RT 001, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, menghubungi Sdr. MUDI (DPO) untuk meminta dicarikan narkotika jenis shabu dan atas permintaan tersebut, Sdr. MUDI (DPO) menyampaikan bahwa anak buahnya akan menghubungi Terdakwa ISRO PRATAMA untuk melakukan transaksi. Selanjutnya, Sdr. MUDI meminta Terdakwa ISRO PRATAMA agar melakukan pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama MATSUDI. Setelah itu, Terdakwa ISRO PRATAMA melakukan pembayaran tersebut melalui layanan BRILink;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ISRO PRATAMA dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal olehnya dan menyuruh Terdakwa ISRO PRATAMA untuk datang ke sebuah rumah di Gang Bata, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah guna mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesannya. Kemudian saat tiba di lokasi tersebut, Terdakwa ISRO PRATAMA menerima 1 (satu) buah kotak rokok merek Bonte yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian membawa kotak tersebut pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ISRO PRATAMA menghubungi Sdr. DEDE dan mengajaknya untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu di barakan milik Sdr.DEDE. Kemudian atas ajakan tersebut, Sdr. DEDE menyetujui dan meminta Terdakwa ISRO PRATAMA untuk datang ke barakannya. Setelah itu, Terdakwa ISRO PRATAMA dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver Lis Luning Tanpa Plat Nomor berangkat menuju barakan milik Sdr. DEDE yang bertempat di Jalan Panglima Utar RT.07, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saat tiba di lokasi Terdakwa ISRO PRATAMA mendapati bahwa Sdr. DEDE tidak berada di barakannya, sehingga Terdakwa menunggu kedatangannya di tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa ISRO PRATAMA Bin SUGIRAN tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 130/10852/X/ 2025 tanggal 21 Oktober 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram, berat bungkus plastik 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Penhujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0578, tanggal tanggal 26 Oktober 2025, bahwa 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1493 gram (plastic klip kecil+Kristal bening)) adalah benar teridentifikasi Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 26 Januari 2026

    • PENUNTUT UMUM

 

 

    1. ANDHIKA THOMAS, S.H.,M.H.

AJUN JAKSA NIP.199509032019021007

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya