Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Pbu Sarno 1.Antonius Triasmoronoto
2.Rudiyana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Antonius Triasmoronoto
2Rudiyana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS CAHYONO, SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
2Arvita Yuniasih, SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
3Chairunisa afnindya nanda, STKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
4Fran Bruari, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli antara PENGGUGAT (SARNO) dengan TERGUGAT I (ANTONIUS TRIASMORONOTO), sebagaimana ‘Tanda Bukti Pembayaran’ berupa Kwitansi diterima dari PENGGUGAT (SARNO), uang sejumlah nominal Rp. 15.000.000,00.- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Pembayaran/Pembelian Sebidang Tanah “Obyek Gugatan” pada tanggal 09 Agustus 2010 yang ditandatangani bermaterai cukup oleh TERGUGAT I (ANTONIUS TRIASMORONOTO).
  3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli antara TERGUGAT I (ANTONIUS TRIASMORONOTO) dengan TERGUGAT II (RUDIYANA) sebagaimana ‘Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran’, telah diterima dari TERGUGAT I (ANTONIUS TRIASMORONOTO), uang sejumlah Rp. 3.500.000,00.- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pembayaran/Pembelian Sebidang Tanah “Obyek Gugatan”, pada tanggal 03 Juni 2000 yang ditandatangani bermaterai cukup oleh TERGUGAT II (RUDIYANA).
  4. Menyatakan PENGGUGAT (SARNO) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1091 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 4551, Tanggal 05 Juli 1994, Luas 298 M2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) RUDIYANA in casu TERGUGAT II”, dengan Ukuran dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

UKURAN TANAH

:

------------------------------------------------

-

Panjang

:

------------------------------------------- 20 M2.

-

Lebar

:

----------------------------------------- 14,9 M2.

-

Luas Tanah

:

------------------------------------------ 298 M2.

 

 

BATAS-BATAS TANAH

:

------------------------------------------------

-

Utara Berbatasan

:

----------------------- Ignatius Dwimanikwarno

-

Timur Berbatasan

:

---------------------------------- Franky Siregar

-

Selatan Berbatasan

:

------ Dahulu Jalan LKMD, Sekarang Jalan Jati

-

Barat Berbatasan

:

--------------------------------- Gang Pepaya II

Yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 05 September 1994 dan terletak/ beralamat dahulu di Jalan LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa), sekarang di Jalan Jati, Gang Pepaya II, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 000, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

5. Menyatakan PENGGUGAT (SARNO) berhak untuk melakukan Peralihan Hak Atas Tanah/ Proses Balik Nama dalam kedudukan selaku Pihak Penjual dan Pembeli atas Tanah berserta ‘Bangunan  Rumah-Permanen’ di atas  “Obyek Gugatan” sebagaimana “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1091 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 4551, Tanggal 05 Juli 1994, Luas 298 M2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) Atas Nama Pemegang Hak RUDIYANA in casu TERGUGAT II”, menjadi Atas Nama Pemegang Hak “SARNO (PENGGUGAT)” sebagaimana riwayat Jual Beli awalnya dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I pada tanggal 03 Juni 2000 dan di jual Beli kembali dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sejak tanggal 09 Agustus 2010, yang terletak/ beralamat dahulu di Jalan LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa), sekarang di Jalan Jati, Gang Pepaya II, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 000, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tetap memperhatikan proses pemindahan hak yang berlaku sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah pada Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (TURUT TERGUGAT).

6. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk Tunduk, Patuh dan Taat dalam mengikuti isi bunyi pada Putusan Perkara a quo Gugatan Pengesahan Jual Beli.

7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mengirimkan Pemberitahuan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada TURUT TERGUGAT agar dicatatkan pada buku tanah yang bersangkutan atau sedapat mungkin pada sertipikatnya dan atau pada daftar-daftar lainnya.

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo Gugatan Pengesahan Jual Beli menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak