Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Pbu TAMBRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAMBRIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.TAMBRIN
2ABDUL SYUKUR, SH.TAMBRIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menyatakan memperbaiki penulisan nama Ayah Kandung PEMOHON dalam dokumen kependudukan : “Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-03112011-0005, tanggal 08 November 2024, yang diterbitkan serta ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL NOOR” dan “Kartu Keluarga No. 6201022404070080, yang dikeluarkan Tanggal 18 November 2024 dan telah ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL NOOR dan Kepala Keluarga TAMBRIN” yang sebelumnya tertulis/terbaca : AYAH MASIP diubah menjadi tertulis/terbaca : AYAH KADRI.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perbaikan/perubahan atas kesalahan penulisan nama Ayah Kandung PEMOHON yang terdapat dalam dokumen kependudukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan guna untuk dicatatkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat atau Pejabat Pencatatan Sipil  pada catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Pencatatan Sipil.---------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak