| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Mendawai, Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Telp. : (0532) Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29?1;
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA: PDM-32/O.2.14/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
1. TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
DOMINGGUS ALEX Anak dari YOSEP LETOMANEK.
|
|
NIK
|
:
|
5304240206930001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Mahkota Biru (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
33 Tahun / 02 Juni 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Mahkota Biru Desa Rt. 07 Rw. 04 Desa Alas Selatan Kecamatan Kobalima Timur Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Atau Perumahan Arjuna Estat PT. Bumi Langgeng Perdanatrada Desa Sungai Bedaun Kecamatan Kumai kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun/Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
2. TERDAKWA II
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
JESIANUS LAU Anak Dari DANIEL ASA.
|
|
NIK
|
:
|
5304021812020006
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Fatubenao (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
23 Tahun / 18 Desember 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mirah Kalanaman Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Atau Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun/Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 Januari 2026
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, Tanggal 29 Januari 2026 s/d tanggal 17 Februari 2026
Rutan Polres Kobar, tanggal 17 Februari 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026
|
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I DOMINGGUS ALEX Anak dari YOSEP LETOMANEK bersama-sama dengan TERDAKWA II JESIANUS LAU Anak Dari DANIEL ASA pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Bumilanggeng Perdanatrada (PT. BLP) Nomor 13 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Register 15.06.02.2.00013 tanggal 25 Maret 2002 dan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Bumilanggeng Perdanatrada Nomor : 525/003/Ek, tanggal 14 Januari 2016 diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Barat untuk mengelola usaha perkebunan kelapa sawit. Bahwa PT. BLP telah mengelola kebun kelapa sawit dengan Kelompok Tani (Poktan) Berkah Tani Amin Jaya sejak tanggal 25 Juni 2025 sesuai dengan dokumen Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Budidaya Tanaman Kelapa Sawit Plasma Mandiri Nomor : 072/KT1/SPK-FM/VI/2025 dengan sistem kerjasama terhadap Kelompok Tani (Poktan) Berkah Tani Amin Jaya menyerahkan sepenuhnya pengelolaan perkebunan kelapa sawit sampai dengan perawatan dan prasarana perkebunan kelapa sawit kepada PT. BLP.
- Bahwa Terdakwa I DOMINGGUS ALEX merupakan karyawan di PT. BLP dengan jabatan sebagai Operator Truck / Sopir Truck berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 772/BLP-SMRE/6-2022, tanggal 24 Juni 2022 yang bertugas membawa dan mengantarkan buah kelapa sawit yang berasal dari areal kebun kelapa sawit milik PT. BLP dan dari lahan / kebun Kelompok Tani (Poktan) Berkah Tani Amin Jaya yang bermitra dengan PT. BLP ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. BLP. Bahwa Terdakwa DOMINGGUS ALEX mendapatkan upah sebesar Rp.3.553.592,- (Tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) per bulan dari pekerjaannya tersebut.
- Bahwa Terdakwa II JESIANUS LAU merupakan karyawan di PT. BLP dengan jabatan sebagai Mandor Panen di Lahan Plasma Kelompok Tani (Poktan) Berkah Tani Amin Jaya berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas Nomor : 243/HCCS-BLP/SPK-BHL/VIII/20205, tanggal 01 Agustus 2025 yang bertugas Menuangkan jumlah janjang buah kelapa sawit tersebut ke dokumen SPB (Surat Pengantar Buah) untuk dibawa karyawan sopir ke Pabrik Kelapa Sawit PT. BLP dan memastikan buah kelapa sawit yang dikirim oleh karyawan sopir sampai ke Pabrik Kelapa Sawit PT. BLP. Bahwa Terdakwa II JESIANUS LAU mendapatkan upah sebesar Rp.3.963.652,- (Tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) per bulan dari pekerjaannya tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa DOMINGGUS ALEX membawa buah kelapa sawit sebanyak 429 janjang buah kelapa sawit beserta berondolan buah kelapa sawit dengan berat 500 Kg sebagaimana tertuang dalam 1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Buah tanggal 24 Januari 2026 dengan mengendarai 1 (satu) unit Dump Truck merek Isuzu Euro 2 warna putih dengan nomor polisi KH 8779 TB dari lahan Kelompok Tani (Poktan) Berkah Tani Amin Jaya, Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk diantarkan ke pabrik kelapa sawit PT. BLP di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. kemudian Terdakwa I DOMINGGUS ALEX menuju Kantor Perwakilan Plasma Mandiri di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menginap terlebih dahulu dan berencana akan berangkat pada kesokan harinya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II JESIANUS LAU bersama dengan Saksi FRANSISKA RUSYIAMAN menemui Terdakwa I DOMINGGUS ALEX di Kantor Perwakilan Plasma Mandiri untuk ikut menumpang ke pabrik kelapa sawit PT. BLP keesokan harinya.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa I DOMINGGUS ALEX mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdr. ARYO (dalam Daftar Pencarian Orang) yang berniat membeli buah kelapa sawit yang dibawa oleh Terdakwa I DOMINGGUS ALEX sebelum diantar ke pabrik kelapa sawit PT. BLP kemudian Terdakwa I DOMINGGUS ALEX memberitahu Terdakwa II JESIANUS LAU terkait tawaran dari Sdr. ARYO selanjutnya Terdakwa II JESIANUS LAU mengajak Terdakwa I DOMINGGUS ALEX untuk menjual sebagian buah kelapa sawit dan sisanya akan dibawa ke pabrik kelapa sawit PT. BLP dan disetujui oleh Terdakwa I DOMINGGUS ALEX. Kemudian Terdakwa I DOMINGGUS ALEX menghubungi Sdr. ARYO apabila terdapat buah kelapa sawit yang akan dijual setelah itu Sdr. ARYO menentukan titik pertemuan berada di Pinggir Jalan Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Selanjutnya pukul 22.00 WIB, Terdakwa I DOMINGGUS ALEX mengendarai 1 (satu) unit Dump Truck merek Isuzu Euro 2 warna putih dengan nomor polisi KH 8779 TB yang bermuatan buah kelapa sawit bersama dengan Terdakwa II JESIANUS LAU menuju Pinggir Jalan Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menemui Sdr. ARYO. Sampainya di tujuan sekira pukul 23.00 WIB Sdr. ARYO mengambil 80 (delapan puluh) janjang buah kelapa sawit milik PT. BLP yang dalam penguasaan Terdakwa I DOMINGGUS ALEX tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari PT. BLP dengan menggunakan Tojok dan di pindahkan ke dalam 1 (satu) unit Isuzu Euro 2 warna putih baknya terbuiat dari kayu milik Sdr. ARYO. Setelah itu Sdr. ARYO memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirim ke rekening BNI nomor : 1423241484 Atas Nama DOMINGGUS HALEX.
- Bahwa peran Para Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Terdakwa I DOMINGGUS ALEX : Menjual 80 (delapan puluh) janjang buah kelapa sawit yang dalam kuasaannya tanpa izin dari PT. BLP dari dalam 1 (satu) unit Dump Truck merek Isuzu Euro 2 warna putih dengan nomor polisi KH 8779 TB yang seharusnya dibawa dan diantarkan ke pabrik kelapa sawit PT. BLP.
- Terdakwa II JESIANUS : Memberikan ide / inisiatif mengajak Terdakwa I DOMINGGUS HALEX Anak dari YOSEP LETOMANEK dan turut serta menjual 80 (delapan puluh) janjang buah kelapa sawit tanpa izin dari PT. BLP.
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang Para Terdakwa dapatkan dari menjual buah kelapa sawit tanpa izin digunakan oleh Para Terdakwa untuk Karaoke dan minum minuman keras.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DOMINGGUS ALEX dan Terdakwa II JESIANUS LAU dalam menjual buah kelapa sawit yang dalam penguasaan Terdakwa I DOMINGGUS HALEX tanpa izin sebanyak 80 (delapan puluh) janjang dengan berat sekitar 2.737 Kg (dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh kilo gram) PT. Bumilanggeng Perdanatrada (PT. BLP) mengalami kerugian sebesar Rp.9.141.580,- (sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa I DOMINGGUS HALEX bersama-sama dengan Terdakwa II JESIANUS LAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 05 Maret 2026
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|