| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir Nomor 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-11/O.2.14/Eoh.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
SELAMET Alias LAMET Bin MUHAMMAD YANI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kumai
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 07 Agustus 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Bahagia RT.005 RW.003 Kel. Kubu, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, NIK.6201010708980002.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Nelayan/Perikanan
SD (Tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 Desember 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025
Rutan, Sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2026
|
|
Perpanjangan I Ketua PN
Perpanjangan II Ketua PN
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 18 Februari 2026
Rutan, Sejak tanggal 19 Februari 2026 ssampai dengan 20 Maret 2026
Tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026
|
|
- DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SELAMET Alias LAMET Bin MUHAMMAD YANI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam”, dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada sekira bulan Oktober 2025 s/d November 2025 terdakwa SELAMET Alias LAMET Bin MUHAMMAD YANI melakukan penambangan emas di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah pada titik koordinat 02°35'53.58"S, 111°54'45.83". Terdakwa adalah pemilik penambangan emas tersebut sekaligus mengurus, menjalankan (operator), dan merawat mesin lanting sampai selesai.
- Bahwa Kegiatan penambangan dilakukan oleh Terdakwa di Daerah Tebing Tinggi, dengan peralatan sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Mesin Diesel Merek Tianli, warna biru; yang digunakan untuk memutar/menggerakkan mesin penyedot pasir jenis kato.
- 1 (satu) unit Mesin Diesel Merek Diesel Adi, warna biru; yang digunakan untuk menggerakkan mesin water pump type NS-100 warna merah.
- 1 (satu) unit Mesin Penyedot Pasir Jenis Kato; yang digunakan terdakwa untuk menyedot pasir di bawah tanah dengan menggunakan selang spiral 4 Inc dan mengalirkan pasir menuju pipa paralon 4 inch dan diteruskan menuju asbuk.
- 1 (satu) unit Mesin Water Pump Type NS-100, warna merah; yang digunakan untuk menyedot air dan mengalirkan air agar mesin tidak panas yang terhubung dengan mesin diesel Merk Diesel Adi.
- 1 (satu) buah selang spiral 4 inch panjang ± 4 meter, warna biru; yang dihubungkan dengan mesin kato pasir merk Tianli yang digunakan untuk menyedot pasir dari bawah tanah menuju pipa paralon 4 Inch dan diteruskan menuju asbuk.
- 1 (satu) buah Selang Hisap Spiral 3 Inch panjang ± 3 1,5 meter; yang dihubungkan dengan mesin water pump type NS-100, warna merah yang digunakan untuk menghisap air dari bawah dan mengalirkan air ke mesin water pump type NS-100 untuk mendinginkan mesin tersebut agar tidak panas.
- 1 (satu) buah Selang Air 1 ½ Inch Panjang 4 meter, warna biru; dihubungkan dengan Mesin Water Pump Type NS-100, warna merah melalui cabang Mesin Water Pump Type NS-100 yang digunakan untuk mengalirkan air ke Mesin Water Pump Type NS-100, warna merah untuk mendinginkan mesin tersebut agar tidak panas.
- 1 (satu) buah Karpet Asbuk; yang digunakan untuk menyaring emas yang tercampur pasir.
- 1 (satu) buah ember warna hitam; yang digunakan untuk mencuci karpet asbuk.
- Bahwa Terdakwa memiliki peralatan tersebut untuk menambang emas, menggunakan dana pribadi sebagai modal dan tidak ada pemodal orang lain.
- Bahwa Kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara: Terdakwa menghidupkan dua buah mesin untuk memutar alat penghisap pasir bercampur emas dan air yang disalurkan melalui selang/pipa spiral untuk menuju karpet emas dan selanjutnya terdakwa mengambil emas yang tersaring pada karpet
- Bahwa biaya operasional kegiatan per hari penambangan emas yaitu pengeluaran rutin berupa minyak solar ±20 liter dengan harga Rp. 18.000,-/liter = Rp. 360.000.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan emas sebanyak 7 kali dengan total +/ 5,6 gram dalam satu bulan. Dimana dalam satu bulan tersebut saya dapat emas dari hasil penambangan cuma 14 belas hari saja ( 1 hari 400 gram) yang dijual terdakwa dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per gram.
- Bahwa pendapatan terdakwa 5,6 gram x Rp 1.600.000 = Rp 8.960.000,- (delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), yang kemudian dikurangi pinjaman solar: 20 liter @ Rp. 360.000 x 14 hari = Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah). Total pendapatan bersih terdakwa Rp 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 16 November s/d 22 November 2025 saksi EKO SARWONO dan saksi AGUS DIANTO, S.Sos. Bin (Alm) SURATMIN melakukan Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting dengan Sasaran Grid 1513-24-46, LSL3-24-54 di wilayah kerja Resort Pondok Ambung dan Grid 1513-24-10, 1513-24-11 di wilayah kerja Resort Sungai Kole SPTN Wilayah I Pembuang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Bahwa Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.50 WIB Tim yang terdiri dari 9 orang yang merupakan gabungan dari Polisi Kehutanan dan Anggota Kepolisian melaksanakan patroli gabungan. Tim menemukan adanya aktivitas kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam dengan melakukan penambangan di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resort Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada (TKP 1) titik koordinat 02°35’53.58”S, 111°54’45.83’’E pada satu lokasi grid 1513-24-10 yang dilakukan oleh Terdakwa SELAMET Alias LAMET Bin MUHAMMAD YANI.
- Bahwa kegiatan penambangan emas yang terdakwa lakukan tersebut tidak sesuai dengan fungsi kawasan taman nasional yang termasuk dalam zona rehabilitasi, dimana berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 76 / Menlhk-Setjen / 2015, kawasan taman nasional dengan zona rehabilitasi diperuntukkan untuk kegiatan perlindungan hutan, Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya, Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, Pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk menunjang budidaya, Pemanfaatan karbon/penyimpanan/penyerapan, Pelepasliaran dan/atau reintroduksi satwa liar.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli MARLENNI HASAN, S.Si., M.P, dampak yang ditimbulkan akibat dari kegiatan penambangan emas dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Banit, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan tengah yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam tanpa izin, adalah :
- Menimbulkan kerusakan struktur hutan dan potensi kekayaan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang ada didalamnya
- Terganggunya kehidupan satwa liar terutama Orangutan di kawasan Taman Nasional Tajung Puting
- Terjadinya perubahan ekosistem.
- Terganggunya fungsi kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa SELAMET Alias LAMET Bin MUHAMMAD YANI Sebagaimana diatur dalam Pasal 40B ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 183 Undang-Undang RI Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
===ATAU===
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SELAMET Alias LAMET Bin MUHAMMAD YANI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada titik koordinat 02°35'53.58"S, 111°54'45.83", atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”, dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada sekira bulan Oktober 2025 s/d November 2025 Terdakwa SELAMET Alias LAMET Bin MUHAMMAD YANI melakukan penambangan emas di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah pada titik koordinat 02°35'53.58"S, 111°54'45.83". Terdakwa adalah pemilik penambangan emas tersebut sekaligus mengurus, menjalankan (operator), dan merawat mesin lanting sampai selesai.
- Bahwa Kegiatan penambangan dilakukan oleh Terdakwa di Daerah Tebing Tinggi, dengan peralatan sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Mesin Diesel Merek Tianli, warna biru; yang digunakan untuk memutar/menggerakkan mesin penyedot pasir jenis kato.
- 1 (satu) unit Mesin Diesel Merek Diesel Adi, warna biru; yang digunakan untuk menggerakkan mesin water pump type NS-100 warna merah.
- 1 (satu) unit Mesin Penyedot Pasir Jenis Kato; yang digunakan terdakwa untuk menyedot pasir di bawah tanah dengan menggunakan selang spiral 4 Inc dan mengalirkan pasir menuju pipa paralon 4 inch dan diteruskan menuju asbuk.
- 1 (satu) unit Mesin Water Pump Type NS-100, warna merah; yang digunakan untuk menyedot air dan mengalirkan air agar mesin tidak panas yang terhubung dengan mesin diesel Merk Diesel Adi.
- 1 (satu) buah selang spiral 4 inch panjang ± 4 meter, warna biru; yang dihubungkan dengan mesin kato pasir merk Tianli yang digunakan untuk menyedot pasir dari bawah tanah menuju pipa paralon 4 Inch dan diteruskan menuju asbuk.
- 1 (satu) buah Selang Hisap Spiral 3 Inch panjang ± 3 1,5 meter; yang dihubungkan dengan mesin water pump type NS-100, warna merah yang digunakan untuk menghisap air dari bawah dan mengalirkan air ke mesin water pump type NS-100 untuk mendinginkan mesin tersebut agar tidak panas.
- 1 (satu) buah Selang Air 1 ½ Inch Panjang 4 meter, warna biru; dihubungkan dengan Mesin Water Pump Type NS-100, warna merah melalui cabang Mesin Water Pump Type NS-100 yang digunakan untuk mengalirkan air ke Mesin Water Pump Type NS-100, warna merah untuk mendinginkan mesin tersebut agar tidak panas.
- 1 (satu) buah Karpet Asbuk; yang digunakan untuk menyaring emas yang tercampur pasir.
- 1 (satu) buah ember warna hitam; yang digunakan untuk mencuci karpet asbuk.
Bahwa Terdakwa memiliki peralatan tersebut untuk menambang emas, menggunakan dana pribadi sebagai modal dan tidak ada pemodal orang lain.
- Bahwa Kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara: Terdakwa menghidupkan dua buah mesin untuk memutar alat penghisap pasir bercampur emas dan air yang disalurkan melalui selang/pipa spiral untuk menuju karpet emas dan selanjutnya terdakwa mengambil emas yang tersaring pada karpet
- Bahwa biaya operasional kegiatan per hari penambangan emas yaitu pengeluaran rutin berupa minyak solar ±20 liter dengan harga Rp. 18.000,-/liter = Rp. 360.000.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan emas sebanyak 7 kali dengan total +/ 5,6 gram dalam satu bulan. Dimana dalam satu bulan tersebut memperoleh emas dari hasil penambangan selama 14 belas hari ( 1 hari 400 gram) kemudian Terdakwa menjual dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per gram.
- Bahwa pendapatan terdakwa 5,6 gram x Rp 1.600.000 = Rp 8.960.000,- (delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), yang kemudian dikurangi pinjaman solar : 20 liter @ Rp. 360.000 x 14 hari = Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah). Total pendapatan bersih yang diperoleh terdakwa yaitu Rp 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 16 November s/d 22 November 2025 saksi EKO SARWONO dan saksi AGUS DIANTO, S.Sos. Bin (Alm) SURATMIN melakukan Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting dengan Sasaran Grid 1513-24-46, LSL3-24-54 di wilayah kerja Resort Pondok Ambung dan Grid 1513-24-10, 1513-24-11 di wilayah kerja Resort Sungai Kole SPTN Wilayah I Pembuang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Bahwa Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.50 WIB Tim yang terdiri dari 9 orang yang merupakan gabungan dari Polisi Kehutanan dan Anggota Kepolisian melaksanakan patroli gabungan. Tim menemukan adanya aktivitas kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam dengan melakukan penambangan di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resort Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada (TKP 1) titik koordinat 02°35’53.58”S, 111°54’45.83’’E pada satu lokasi grid 1513-24-10 yang dilakukan oleh Terdakwa SELAMET Alias LAMET Bin MUHAMMAD YANI.
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan penambangan emas tersebut tanpa mendapat izin dari Menteri sebagai pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli MARLENNI HASAN, S.Si., M.P, kerugian secara ekologi akibat kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, adalah:
- Penambangan emas, berdampak pada rusaknya eksosistem hutan TN Tanjung Puting sebagai penyangga kehidupan yang tidak bisa tergantikan seperti fungsi tata air/hidrologi, dan udara yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan seluruh mahluk hidup di dalam dan sekitar kawasan TN Tanjung Puting termasuk hilangnya habitat satwa liar ikonik Orangutan.
- Penggalian lobang, berdampak pada rusaknya struktur tanah, terjadi retakan/rehakan tanah pemicu tanah longsor
- Penggunaan bahan Merkuri atau Sianida, berdampak terhadap pencemaran air, kematian/kelangkaan biota air dan rusaknya tanaman persawahan
- Pencucian material di pinggir sungai, berdampak pada pendangkalan sungai, pemicu banjir bandang.
- Berkurangnya keunikan dan keindahan alamnya (landskap).
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa SELAMET Alias LAMET Bin MUHAMMAD YANI Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------
Pangkalan Bun, 06 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum

NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19981102 202203 2 007 |