| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -------------
- Menyatakan sah atas dokumen PENGGUGAT terhadap kepemilikan tanah tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang sah dan berhak atas tanah sengketa (berdasarkan bukti kepemilikan tersebut di atas)
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. --------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar atas kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah ) dan kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ----------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi ini putusan ini. -------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; ------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT VIII, TURUT TERGUGAT XI, TURUT TERGUGAT X, TURUT TERGUGAT XI, TURUT TERGUGAT XII, TURUT TERGUGAT XIII, untuk ikut tunduk dan patuh pada putusan perkara ini---------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. --------------------------
|