Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa HAMSAR Bin ANDI IHIN (Alm), hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat Di sebuah Barakan Jalan Ahmad Yani Km. 65, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 17.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di barakan yang terdakwa huni, kemudian pada saat itu Sdr. ARIF Als NYAMUK (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat whatshapp yang berbunyi “ada dibarakan kah mang? Saya mau main ke barakan” Kemudian Terdakwa menjawab “oiya, saya ada dibarakan, datang aja kerumah”, tidak lama Kemudian datanglah Sdr. ARIF Als NYAMUK (DPO) kebarakan Terdakwa, lalu Sdr. ARIF Als NYAMUK (DPO) bilang “ini ada barang (shabu), di tes aja dulu” Kemudian Sdr. ARIF Als NYAMUK (DPO) dan Terdakwa memakai shabu tersebut bersama -sama di barakan Terdakwa dan alat hisap mereka buat terlebih dahulu, Ketika memakai shabu Sdr. ARIF Als NYAMUK (DPO) memperlihatkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi shabu dan memberitahu bahwa shabu tersebut beratnya sebanyak 20 gram dan ingin menitipkan kepada Terdakwa sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 1.200.000 per gramnya untuk dijualkan tetapi pada saat itu Terdakwa menolak. Kemudian Sdr. ARIF Als NYAMUK (DPO) Bilang kepada Terdakwa “sebentar mang, mau ambil motor dulu.” Lalu, Sdr. ARIF Als NYAMUK (DPO) pergi keluar barakan;
- Bahwa 15 (Lima belas) menit kemudian setelah Sdr. ARIF Als NYAMUK (DPO) pergi keluar barakan Terdakwa sekitar jam 19.00 Wib, saksi ARY SISWOYO, S.H. Bin ABDUL TRIMANTO bersama saksi COBRA PRADANA, S.H. Bin MARYONO (yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat), berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan, bertempat di sebuah Barakan Jalan Ahmad Yani Km. 65, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang disaksikan oleh Saksi MONICA RINDI ASTUTI (warga sekitar), ditemukan dikantong celana sebelah kiri barang berupa 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram atau berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram kemudian ditemukan di lantai ruang tamu berupa 1 (satu) Buah alat isap/ bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO dengan No Hp. 082336864235 dan 1 (satu) buah dompet bermotif yang didalamnya terdapat 3 (tiga) pak plastik klip kosong, kemudian barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 116/10852/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram atau berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24. 0416, tanggal 30 Juli 2024 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : B/50/VII/RES.4.2/2024/Narkoba, tanggal 25 Juli 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,30 gram atau berat bersih 0,10 gram adalah benar teridentifikasi positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa HAMSAR Bin ANDI IHIN (Alm) tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------
-----ATAU-----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa HAMSAR Bin ANDI IHIN (Alm), hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat Di sebuah Barakan Jalan Ahmad Yani Km. 65, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal Pada hari Rabu 24 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wib, Personil Polsek Pangkalan Banteng menerima informasi dari Masyarakat yang patut dipercayai kebenarannya, bahwa ada seseorang yang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu, kemudian Personil Polsek Pangkalan Banteng berkordinasi dengan anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat.
- Bahwa sekitar jam 19.00 Wib, saksi ARY SISWOYO, S.H. Bin ABDUL TRIMANTO bersama saksi COBRA PRADANA, S.H. Bin MARYONO (yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat), berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan, bertempat di sebuah Barakan Jalan Ahmad Yani Km. 65, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang disaksikan oleh Saksi MONICA RINDI ASTUTI (warga sekitar), ditemukan dikantong celana sebelah kiri barang berupa 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram atau berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram kemudian ditemukan di lantai ruang tamu berupa 1 (satu) Buah alat isap/ bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO dengan No Hp. 082336864235 dan 1 (satu) buah dompet bermotif yang didalamnya terdapat 3 (tiga) pak plastik klip kosong, kemudian barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 116/10852/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram atau berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24. 0416, tanggal 30 Juli 2024 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : B/50/VII/RES.4.2/2024/Narkoba, tanggal 25 Juli 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,30 gram atau berat bersih 0,10 gram adalah benar teridentifikasi positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa HAMSAR Bin ANDI IHIN (Alm) tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
Pangkalan Bun, 02 Desember 2024
-
-
-
-
-
-
-
-
- KURNIA SARI, S.H.
-
- INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199505022020122022
|