1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya , ---------------------------------------------
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca GENOA RAMA CHOLIS diganti menjadi nama DEVANCA GENOA JULIAN.; ------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat setelah menerima salinan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya untuk memperbaiki/menganti nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca GENOA RAMA CHOLIS diganti menjadi nama DEVANCA GENOA JULIAN, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran 6201-LT-27062016-0008, tanggal 21 Juli 2012.; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; ------------------------------------------------------------------------------------------- |