Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Pbu KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSNADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pergantian Tahun Kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran anak si Pemohon Kelahiran Nomor: 6208-LU-16052014-0008 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara pada tanggal tanggal Enam Belas Mei Tahun Dua Ribu Empat Belas dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya  yang semula tercatat/tertulis Tanggal Lahir Delapan Belas April Tahun Dua Ribu Empat Belas , agar dapat diperbaiki dan ditetapkan menjadi Tanggal Lahir Delapan Belas Januari Tahun Dua Ribu Empat Belas;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada  Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak