Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
AMIRUDIN Bin JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-903/O.2.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDIN Bin JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara :  PDM-196/O.2.14/Eku.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

 

 

Nama lengkap

:

AMIRUDIN Bin JAMAL;

Nomor Identitas

:

5203102708880002;

Tempat lahir

:

Tekalok;

Umur/Tgl.Lahir

:

37 Tahun / 27 Agustus 1988;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan H,M, Ruslan Bintaro Jaya Rt. 02 Rw. 48 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Atau Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan;

Pendidikan

:

SD (Kelas 2).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Pengkapan

:

Tanggal 23 Agustus 2025 s/d Tanggal 24 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d tanggal 11 September 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 12 September 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 20 Oktober  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa AMIRUDIN Bin JAMAL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025  sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 28 Afdeling Golf PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) di Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------

  • Berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor :EKBANG/525.26/63/III/2004 Tentang Izin Usaha Perkebunan PT.Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi yang ditetapkan di Pangkalanbun pada tanggal 24 Maret 2004 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan  kepada PT.Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi dengan jenis tanaman kelapa sawit dan jenis industry pengolahan kelapa sawit menjadi CPO – pabrik kelapa sawit (PKS).
  • Bermula pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa dihubungi saudara Anam (DPO) untuk datang ke rumah Saudara Anam (DPO) yang beralamatkan di Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat. Sesampainya dirumah Saudara Anam (DPO), sudah ada Saudara Widi (DPO) dan Saudara Zaki (DPO). Selanjutnya Saudara Anam (DPO) mengajak untuk memanen buah kelapa sawit milik PT.Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) dan mendengar ajakan tersebut,Terdakwa,Saudara Zaki (DPO),Saudara Widi (DPO) menyetujui ajakan tersebut, dan Saudara Anam (DPO) mengatakakan jika berhasil melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT.GSIP maka buah kelapa sawit tersebut akan diambil Saudara David (DPO) dengan menggunakan mobil jenis pick up. Kemudian Terdakwa, Saudara Zaki (DPO),Saudara Widi (DPO) dan Saudara Anam (DPO) menuju kebun kelapa sawit milik Saudara David (DPO) dan sesampainya dikebun kelapa sawit Saudara David (DPO) lalu saudara Anam (DPO) mempersilahkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek, saudara Anam (DPO) mengambil 1 (satu) buah angkong, saudara Widi (DPO) mengambil 1 (satu) buah tojok dan saudara Zaki (DPO) mengambil 1 (satu) buah tojok. Setelah mendapatkan alat” tersebut kemudian Terdakwa, Saudara Zaki (DPO),Saudara Widi (DPO) dan Saudara Anam (DPO) menuju ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT.GSIP dengan berjalan kaki melalui kebun milik masyarakat. Sekira pukul 12.00 Wib sesampainya di Blok 28 Afdeling Golf PT. GSIP Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, Saudara Anam (DPO) melihat buah kelapa sawit yang belum dipanen lalu mereka membagi tugasnya sebagai berikut :
  1. Peran Terdakwa adalah melakukan pemanenan atau memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek.
  2. Peran saudara ANAM (DPO) adalah orang yang mengajak Terdakwa AMIRUDIN untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit di areal Perkebunan kelapa sawit milik PT. GSIP dan dalam pengambilan buah kelapa sawit tersebut saudara ANAM (DPO) berperan mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong yang dipergunakan secara bergantian dengan saudara ZAKI (DPO).
  3. Peran saudara ZAKI (DPO) adalah mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong yang dipergunakan secara bergantian dengan saudara ANAM (DPO).
  4. Peran WIDI (DPO) adalah menjaga situasi dan melakukan pemantauan pada saat Terdakwa AMIRUDIN, saudara ANAM (DPO), saudara ZAKI (DPO) sedang melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. GSIP yang berada di Blok 28 Afdeling Golf PT. GSIP Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Sekira pukul 13.40 Wib datang pihak keamanan PT.GSIP yaitu Saudara Achmad Alfarizi,Saudara Muhammad Hery Setiawan Bersama 3 (tiga) security lainnya mengamankan Terdakwa, sedangkan , Saudara Zaki (DPO),Saudara Widi (DPO) dan Saudara Anam (DPO) berhasil melarikan diri.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal memanen buah kelapa sawit sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) Kilogram di Blok 28 Afdeling Golf PT. GSIP Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memanen buah kelapa sawit sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) Kilogram di Blok 28 Afdeling Golf PT. GSIP Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemilik buah kelapa sawit yang sah yaitu PT.GSIP.
  • Akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen buah kelapa sawit milik PT.GSIP sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) Kilogram mengakibatkan PT.GSIP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.244.400,(empat juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AMIRUDIN Bin JAMAL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025  sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 28 Afdeling Golf PT.Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) di Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa dihubungi saudara Anam (DPO) untuk datang ke rumah Saudara Anam (DPO) yang beralamatkan di Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat. Sesampainya dirumah Saudara Anam (DPO), sudah ada Saudara Widi (DPO) dan Saudara Zaki (DPO). Selanjutnya Saudara Anam (DPO) mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT.Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) dan mendengar ajakan tersebut,Terdakwa,Saudara Zaki (DPO),Saudara Widi (DPO) menyetujui ajakan tersebut, dan Saudara Anam (DPO) mengatakakan jika berhasil melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT.GSIP maka buah kelapa sawit tersebut akan diambil Saudara David (DPO) dengan menggunakan mobil jenis pick up. Kemudian Terdakwa, Saudara Zaki (DPO),Saudara Widi (DPO) dan Saudara Anam (DPO) menuju kebun kelapa sawit milik Saudara David (DPO) dan sesampainya dikebun kelapa sawit Saudara David (DPO) lalu saudara Anam (DPO) mempersilahkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek, saudara Anam (DPO) mengambil 1 (satu) buah angkong, saudara Widi (DPO) mengambil 1 (satu) buah tojok dan saudara Zaki (DPO) mengambil 1 (satu) buah tojok. Setelah mendapatkan alat” tersebut kemudian Terdakwa, Saudara Zaki (DPO),Saudara Widi (DPO) dan Saudara Anam (DPO) menuju ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT.GSIP dengan berjalan kaki melalui kebun milik masyarakat. Sekira pukul 12.00 Wib sesampainya di Blok 28 Afdeling Golf PT. GSIP Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, Saudara Anam (DPO) melihat buah kelapa sawit yang belum dipanen lalu mereka membagi tugasnya sebagai berikut :
  1. Peran Terdakwa adalah melakukan pemanenan atau memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek.
  2. Peran saudara ANAM (DPO) adalah orang yang mengajak Terdakwa AMIRUDIN untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit di areal Perkebunan kelapa sawit milik PT. GSIP dan dalam pengambilan buah kelapa sawit tersebut saudara ANAM (DPO) berperan mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong yang dipergunakan secara bergantian dengan saudara ZAKI (DPO).
  3. Peran saudara ZAKI (DPO) adalah mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong yang dipergunakan secara bergantian dengan saudara ANAM (DPO).
  4. Peran WIDI (DPO) adalah menjaga situasi dan melakukan pemantauan pada saat Terdakwa AMIRUDIN, saudara ANAM (DPO), saudara ZAKI (DPO) sedang melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. GSIP yang berada di Blok 28 Afdeling Golf PT. GSIP Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Sekira pukul 13.40 Wib datang pihak keamanan PT.GSIP yaitu Saudara Achmad Alfarizi,Saudara Muhammad Hery Setiawan Bersama 3 (tiga) security lainnya mengamankan Terdakwa, sedangkan , Saudara Zaki (DPO),Saudara Widi (DPO) dan Saudara Anam (DPO) berhasil melarikan diri.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal mengambil buah kelapa sawit sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) Kilogram di Blok 28 Afdeling Golf PT. GSIP Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) Kilogram di Blok 28 Afdeling Golf PT. GSIP Desa Pandu Sanjaya Kecamatan pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemilik buah kelapa sawit yang sah yaitu PT.GSIP.
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT.GSIP sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) Kilogram mengakibatkan PT.GSIP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.244.400,(empat juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 22 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya