Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Pbu 1.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
1.ASTRIE TSAMARA Alias ALUNG Bin SABARUDIN
2.ANGGA ARIANATA Bin REJOKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-313/O.2.14/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTRIE TSAMARA Alias ALUNG Bin SABARUDIN[Penahanan]
2ANGGA ARIANATA Bin REJOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-62/O.2.14/Eoh.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

ASTRIE TSAMARA Alias ALUNG Bin SABARUDIN.

Nip / KTP

:

6201012706850002

Tempat Lahir

:

Kumai (Kalimantan Tengah)

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 27 Juni 1985

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan H.M. Idris, Gg Ismail, Rt. 012 Rw. 004, Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Prov. Kalteng

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Karyawan Swasta

Pendidian

:

-

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ANGGA ARIANATA Bin REJOKO

Nip / KTP

:

3311061706890001

Tempat Lahir

:

Sukoharjo (Jawa Tengah)

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 18 Juni 1989

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan Padat Karya II, Rt. 003, Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Prov. Kalteng

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Karyawan Swasta

Pendidian

:

-

 

Status Penangkapan Penahanan terdakwa :

  1. Penangkapan                          :   Tanggal 19 Januari 2025
  2. Penahanan                                    
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d Tanggal 08 Februari 2025

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 09 Februari 2025 sd Tanggal 20  Maret 2025

  • Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 20 Maret 2025 s/d tanggal 08 April 2025

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Sejak Tanggal 09 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I ASTRIE TSAMARA Alias ALUNG Bin SABARUDIN dan Terdakwa II ANGGA ARIANATA Bin REJOKO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kebun PT. BLP (Bumi Langgeng Perdanatrada) Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagin kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa ASTRIE bersama Terdakwa ANGGA bermain kerumah Saksi SABRI yang berada di Jerumbun Desa Sungai Sekonyer sesampainya di rumah Saksi SABRI, Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA bertemu dengan Saksi HADRIAN pertemuan tersebut seperti biasa hanya bermain karena kesehariaan Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA sering bermain kerumah Saksi SABRI kemudian pada saat berkumpul Saksi HADRIAN ada menyampaikan ”kita ambil buah kelapa sawit yo buat tambahan uang rokok” kemudian kami cek secara acak pokok kelapa sawit mana yang buah kelapa sawitnya yang sudah bisa di panen lalu kami bersama berangkat menggunakan Pick Up jenis Suzuki Carry New warna hitam Nopol N 8107 EK milik Saksi SABRI dengan membawa dodos dan tojok kemudian sesampainya di lokasi Terdakwa ASTRIE berperan sebagai mengambil buah kelapa sawit dari pokok kelapa sawit yang mana buah kelapa sawit yang masih di pokoknya di jatuhkan menggunakan dodos setelah terjatuh buah kelapa sawit tersebut di ambil oleh Terdakwa ANGGA dan Saksi HADRIAN kemudian disusun kedalam Pick Up jenis Suzuki Carry New warna hitam Nopol N 8107 EK yang mana didalamnya sudah ada Saksi SABRI sebagai sopir lalu setelah buah sawit dirasa cukup kemudian kami pulang menuju rumah Saksi SABRI ditengah perjalanan Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA turun untuk pulang ke Base Camp Divisi 4 Arjuna kemudian Saksi SABRI dan Saksi HADRIAN langsung pulang. Kemudian esoknya Saksi SABRI menjual hasil curian tersebut di Peronnya Saksi SALAMAN dengan berat sebanyak 1.100 Kg (seribu seratus) dengan jumlah total uang sebesar Rp 2.805.000 (dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang dibagikan kepada Terdakwa ASTRIE, Terdakwa ANGGA, Saksi HADRIAN, dan Saksi SABRI masing – masing sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) kemudian uang sisa dari pembagian tersebut Saksi SABRI gunakan untuk pembayaran sewa Pick Up serta untuk beli BBM. Kemudian kejadian selanjutnya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar jam 23.30 WIB di Blok I 50B dan Blok HG 02 Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara yang sama tetapi hasilnya belum sempat terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 09.00 WIB. Saksi SUGENG dihubungi oleh kanit pam Saudara SADIKIN untuk merapat ke pos Induk PT. BLP lalu kanit pam menjelaskan bahwa ada tumpukan buah sawit dipinggir jalan perusahaan yang diduga hasil curian dari kebun milik PT. BLP kemudian Saksi SUGENG bersama kanit pam mengecek lokasi tersebut yang berada di sekitar Blok I051B dan ditemukan ada tumpukan buah sawit dan 2 (dua) buah alat panen tojok didekat tumpukan buah sawit tersebut. Kemudian Saksi SUGENG bersama kanit pam mengecek di sekitar Blok I050B ada jejak ban dengan brondolan yang tercecer mengarah ke tumpukan buah sawit tersebut. Selanjutnya saat melakukan pengecekan Saksi SABRI sedang berada di dekat tumpukan buah kelapa sawit bersama Saksi HADRIAN yang kemudian diamankan ke Pos Induk PT. BLP. Kemudian Saksi SUGENG dan kanit pam menanyakan buah sawit tersebut di ambil dari mana dan Saksi SABRI menjelaskan bahwa buah sawit tersebut dari kebun PT. BLP lalu Saksi SABRI menjelaskan juga bahwa yang melakukan pengambilan buah sawit tersebut bersama Saksi HADRIAN, Terdakwa ASTRIE, Terdakwa ANGGA yang mana Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA merupakan Karyawan dari PT. BLP bahwa atas kejadian tersebut Saksi SUGENG bersama pihak keamanan membawa Saksi SABRI dan Saksi HADRIAN ke pihak kepolisian.  
  • Bahwa TBS yang diambil oleh Terdakwa ASTRIE, Terdakwa ANGGA, Saksi SABRI dan Saksi HADRIAN kurang lebih sebanyak 3.900 Kg
  • Bahwa akibat perbuatan Saksi SABRI, Saksi HADRIAN, Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA PT. BLP mengalami kerugian kurang lebih 260 (dua ratus enam puluh) janjang dengan total kerugian sebesar Rp 14.040.000 (empat belas juta empat puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa ASTRIE, Terdakwa ANGGA, Saksi SABRI dan Saksi HADRIAN tidak ada izin dan hak untuk memiliki ataupun menguasai TBS kelapa sawit yang diambilnya tersebut Dikarenakan TBS kelapa sawit tersebut bukanlah milik Terdakwa Terdakwa ANGGA dan Terdakwa ASTRIE melainkan milik PT. BLP.

 

----- Perbuatan Terdakwa I ASTRIE TSAMARA Alias ALUNG Bin SABARUDIN dan Terdakwa II ANGGA ARIANATA Bin REJOKO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa Terdakwa I ASTRIE TSAMARA Alias ALUNG Bin SABARUDIN dan Terdakwa II ANGGA ARIANATA Bin REJOKO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kebun PT. BLP (Bumi Langgeng Perdanatrada) Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa ASTRIE bersama Terdakwa ANGGA bermain kerumah Saksi SABRI yang berada di Jerumbun Desa Sungai Sekonyer sesampainya di rumah Saksi SABRI, Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA bertemu dengan Saksi HADRIAN pertemuan tersebut seperti biasa hanya bermain karena kesehariaan Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA sering bermain kerumah Saksi SABRI kemudian pada saat berkumpul Saksi HADRIAN ada menyampaikan ”kita ambil buah kelapa sawit yo buat tambahan uang rokok” kemudian kami cek secara acak pokok kelapa sawit mana yang buah kelapa sawitnya yang sudah bisa di panen lalu kami bersama berangkat menggunakan Pick Up jenis Suzuki Carry New warna hitam Nopol N 8107 EK milik Saksi SABRI dengan membawa dodos dan tojok kemudian sesampainya di lokasi Terdakwa ASTRIE berperan sebagai mengambil buah kelapa sawit dari pokok kelapa sawit yang mana buah kelapa sawit yang masih di pokoknya di jatuhkan menggunakan dodos setelah terjatuh buah kelapa sawit tersebut di ambil oleh Terdakwa ANGGA dan Saksi HADRIAN kemudian disusun kedalam Pick Up jenis Suzuki Carry New warna hitam Nopol N 8107 EK yang mana didalamnya sudah ada Saksi SABRI sebagai sopir lalu setelah buah sawit dirasa cukup kemudian kami pulang menuju rumah Saksi SABRI ditengah perjalanan Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA turun untuk pulang ke Base Camp Divisi 4 Arjuna kemudian Saksi SABRI dan Saksi HADRIAN langsung pulang. Kemudian esoknya Saksi SABRI menjual hasil curian tersebut di Peronnya Saksi SALAMAN dengan berat sebanyak 1.100 Kg (seribu seratus) dengan jumlah total uang sebesar Rp 2.805.000 (dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang dibagikan kepada Terdakwa ASTRIE, Terdakwa ANGGA, Saksi HADRIAN, dan Saksi SABRI masing – masing sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) kemudian uang sisa dari pembagian tersebut Saksi SABRI gunakan untuk pembayaran sewa Pick Up serta untuk beli BBM. Kemudian kejadian selanjutnya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar jam 23.30 WIB di Blok I 50B dan Blok HG 02 Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara yang sama tetapi hasilnya belum sempat terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 09.00 WIB. Saksi SUGENG dihubungi oleh kanit pam Saudara SADIKIN untuk merapat ke pos Induk PT. BLP lalu kanit pam menjelaskan bahwa ada tumpukan buah sawit dipinggir jalan perusahaan yang diduga hasil curian dari kebun milik PT. BLP kemudian Saksi SUGENG bersama kanit pam mengecek lokasi tersebut yang berada di sekitar Blok I051B dan ditemukan ada tumpukan buah sawit dan 2 (dua) buah alat panen tojok didekat tumpukan buah sawit tersebut. Kemudian Saksi SUGENG bersama kanit pam mengecek di sekitar Blok I050B ada jejak ban dengan brondolan yang tercecer mengarah ke tumpukan buah sawit tersebut. Selanjutnya saat melakukan pengecekan Saksi SABRI sedang berada di dekat tumpukan buah kelapa sawit bersama Saksi HADRIAN yang kemudian diamankan ke Pos Induk PT. BLP. Kemudian Saksi SUGENG dan kanit pam menanyakan buah sawit tersebut di ambil dari mana dan Saksi SABRI menjelaskan bahwa buah sawit tersebut dari kebun PT. BLP lalu Saksi SABRI menjelaskan juga bahwa yang melakukan pengambilan buah sawit tersebut bersama Saksi HADRIAN, Terdakwa ASTRIE, Terdakwa ANGGA yang mana Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA merupakan Karyawan dari PT. BLP bahwa atas kejadian tersebut Saksi SUGENG bersama pihak keamanan membawa Saksi SABRI dan Saksi HADRIAN ke pihak kepolisian.  
  • Bahwa TBS yang diambil oleh Terdakwa ASTRIE, Terdakwa ANGGA, Saksi SABRI dan Saksi HADRIAN kurang lebih sebanyak 3.900 Kg
  • Bahwa akibat perbuatan Saksi SABRI, Saksi HADRIAN, Terdakwa ASTRIE dan Terdakwa ANGGA PT. BLP mengalami kerugian kurang lebih 260 (dua ratus enam puluh) janjang dengan total kerugian sebesar Rp 14.040.000 (empat belas juta empat puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa ASTRIE, Terdakwa ANGGA, Saksi SABRI dan Saksi HADRIAN tidak ada izin dan hak untuk memiliki ataupun menguasai TBS kelapa sawit yang diambilnya tersebut Dikarenakan TBS kelapa sawit tersebut bukanlah milik Terdakwa Terdakwa ANGGA dan Terdakwa ASTRIE melainkan milik PT. BLP.

 

----- Perbuatan Terdakwa I ASTRIE TSAMARA Alias ALUNG Bin SABARUDIN dan Terdakwa II ANGGA ARIANATA Bin REJOKO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 15 April 2025

    • PENUNTUT UMUM

 

 

 

    1. SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya