Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Pbu IBNU ALI 1.ABDUL MUIN
2.MISNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.IBNU ALI
2ABDUL SYUKUR, SH.IBNU ALI
Tergugat
NoNama
1ABDUL MUIN
2MISNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AISYAH Binti USMAN
2REZA HERMAWAN Bin MUHAMAD SYAIFUDDIN Alias M. SYAIFUDDIN
3REZKY FAJRI RAHMAN Bin MUHAMAD SYAIFUDDIN Alias M. SYAIFUDDIN
4DESY PURNAMA MELATI Binti MUHAMAD SYAIFUDDIN Alias M. SYAIFUDDIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar atas hutang (pinjaman) sebesar Rp. 415.000.000,00 (Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah) yang sudah jatuh tempo dari sejak tanggal 04 Juli 2024 kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sejumlah Rp. 2.075.000,00 (Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Per Bulan kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan, sampai dengan PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, berdasarkan dokumen-dokumen sebagai berikut :--------------------------------------

Sertipikat Hak Milik (SHM), Nomor 9858, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor  : 200/Baru/2012, Tanggal 22 Juni 2012, Luas : 1.224 M?2; (Seribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Meter Persegi), NIB : 15.06.01.03.02748, atas nama Pemegang Hak : MUHAMMAD SYAIFUDDIN, dengan batas-batas tanah, sebagai berikut :-------------------

-Batas Sebelah Utara           : Jalan Kadadiut;---------------------------------------------------

-Batas Sebelah Timur           : NIB : 15.06.01.03.02749 dan NIB 15.06.01.03.02748;-

-Batas Sebelah Selatan        : Gang Siluk;--------------------------------------------------------

-Batas Sebelah Barat            : Hasanudin;--------------------------------------------------------

yang terletak di diantara Jalan Kadadiut dan Gang Siluk, Rukun Tetangga 021, Rukun Warga 006, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------------------------------------------------------------

Surat Pernyataan Serah Terima Sertifikat, Tanggal 09 November 2022, antara Yang Membuat Pernyataan MUHAMAD SYAIFUDDIN dengan Yang Menerima Pernyataan ABDUL MUIN, dengan Mengetahui Ketua RT. 21 Kelurahan Baru MURSID.---------------

Kwitansi telah terima dari ABDUL MUIN, Uang sejumlah Rp. 450.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Untuk pembayaran satu bidang tanah dan rumah dengan ukuran 1.224 M, Tanggal 10 November 2022, yang ditandatangani bermaterai cukup oleh M. SYAIFUDDIN.-----------------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----

7. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak