Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
YOHANES KARMEL Anak Dari MARTINUS DARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 417/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1069/O.2.14/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES KARMEL Anak Dari MARTINUS DARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara: PDM-232/O.2.14/Eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

YOHANES KARMEL Anak Dari MARTINUS DARA;

Nomor Identitas

:

6201061708840005;

Tempat lahir

:

Flores;

Umur/Tgl.Lahir

:

41 Tahun / 17 Juni 1984;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Dusun I Catur Tunggal RT 02 RW 02 Desa Sungai Hijau, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Katholik;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMP Kelas 1 (Tidak Tamat).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 11 Oktober 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 11 Oktober 2025 s/d tanggal 30 Oktober 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 31 Oktober 2025 s/d tanggal 09 Desember 2025.

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 09 Desember 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

 

KESATU

--------Bahwa Terdakwa YOHANES KARMEL Anak Dari MARTINUS DARA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara BIMA (DPO) pada bulan Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di depan Counter Handphone di depan Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada bulan Juli 2025, Terdakwa ingin membeli sepeda motor di showroom depan kantor PLN Desa Karang Mulya. Kemudian, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang menyarankan untuk membeli sepeda motor bodong kepada Saudara BIMA (DPO) yang dapat ditemui di Pasar Desa Karang Mulya. Selanjutnya, 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudara BIMA (DPO) dan mengatakan bahwa ingin membeli sepeda motor bodong yang mana saat itu Terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah itu, Saudara BIMA (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motornya di Jalan Simpang Aspek Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara BIMA (DPO) berangkat menuju jalan tersebut dan turun di depan Pos Satpam Simpang Empat Jalan Simpang Aspek Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Terdakwa diminta untuk menunggu di depan Counter Handphone yang berada di depan Pasar Desa Karang Mulya. Sekira pukul 11.00 WIB, Saudara BIMA (DPO) datang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan tahun 2013 warna White Blue dengan Nomor rangka : MH1JFB11XDK883244, Nomor mesin : JFB1E1835611. Kemudian, Saudara BIMA (DPO) menyerahkan sepeda motor tersebut dan Terdakwa memberikan uang kepada Saudara BIMA (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi HENDRO SAPUTRO Bin HARTONO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan tahun 2013 warna White Blue dengan Nomor rangka : MH1JFB11XDK883244, Nomor mesin : JFB1E1835611, ketika bekerja di PT. Korindo, Saksi ditelpon oleh Petugas Kepolisian Polsek Pangkalan Banteng yang memberitahukan bahwa sepeda motornya telah ditemukan. Lalu, Saksi HENDRO menelpon Saksi ASEP WIDIATMOKO Als MIKO Bin HARTONO agar datang ke Polsek Pangkalan Banteng untuk mengecek sepeda motor tersebut dan membuat laporan resmi.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan tahun 2013 warna White Blue dengan Nomor rangka : MH1JFB11XDK883244, Nomor mesin : JFB1E1835611 milik Saksi HENDRO SAPUTRO Bin HARTONO adalah untuk dimiliki dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan tahun 2013 warna White Blue dengan Nomor rangka : MH1JFB11XDK883244, Nomor mesin : JFB1E1835611 milik Saksi HENDRO SAPUTRO Bin HARTONO tidak pernah mendapatkan izin maupun meminta izin dari Saksi HENDRO SAPUTRO Bin HARTONO.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan tahun 2013 warna White Blue dengan Nomor rangka : MH1JFB11XDK883244, Nomor mesin : JFB1E1835611 milik Saksi HENDRO SAPUTRO Bin HARTONO, mengakibatkan Saksi HENDRO SAPUTRO Bin HARTONO mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa YOHANES KARMEL Anak Dari MARTINUS DARA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di depan Counter Handphone di depan Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa bermula pada bulan Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mengantar Saudara BIMA (DPO) untuk mengambil sepeda motor Saudara BIMA (DPO) sembari mengatakan pada Saudara BIMA (DPO) bahwa Terdakwa ingin membeli sepeda motor bodong dan hanya memiliki uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian, Saudara BIMA (DPO) menanyakan pada Terdakwa ingin matic atau manual dan Terdakwa menjawab matic. Setelah itu, Saudara BIMA (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motornya di Jalan Simpang Aspek Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu, Terdakwa mengantarkan Saudara BIMA (DPO) dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor dan saat sampai di jalan tersebut Saudara BIMA (DPO) meminta untuk diturunkan di depan Pos Satpam Simpang Empat Jalan Simpang Aspek Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Terdakwa diminta untuk menunggu di depan Counter Handphone yang berada di depan Pasar Desa Karang Mulya. Sekira pukul 11.00 WIB, Saudara BIMA (DPO) datang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan tahun 2013 warna White Blue dengan Nomor rangka : MH1JFB11XDK883244, Nomor mesin : JFB1E1835611. Kemudian, Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan memberikan uang kepada Saudara BIMA (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumah.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan tahun 2013 warna White Blue dengan Nomor rangka : MH1JFB11XDK883244, Nomor mesin : JFB1E1835611 milik Saksi HENDRO SAPUTRO Bin HARTONO dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mengakibatkan Saksi HENDRO SAPUTRO Bin HARTONO mengalami kerugian secara materil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun, 10 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 200001282022031002

 

Pihak Dipublikasikan Ya