Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
2.RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
YANA Binti ATMADIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-674/O.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDU NUGRAHANTO, S.H.
2RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANA Binti ATMADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa YANA Binti ATMADIN, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah Kontrakan Jalan Pancasila Rt 22, Kel. Madurejo, Kec Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa YANA Binti ATMADIN menelpon Sdr Kongkong (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa membutuhkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya tidak lama kemudian sekitar jam 11.30 Wib Sdr Kongkong (DPO) datang kerumah Terdakwa YANA Binti ATMADIN lalu memberikan paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa YANA Binti ATMADIN dan kemudian Terdakwa YANA Binti ATMADIN langsung membayarkan secara cash dengan nominal Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Setelah itu Sdr Kongkong pun langsung pergi begitu saja dan tidak lama kemudian Sdr Ferdi ada menelpon Terdakwa untuk membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa YANA Binti ATMADIN mengiyakan permintaan Sdr Ferdi dan menyuruh Sdr Ferdi untuk mengambil sendiri di rumah Terdakwa YANA Binti ATMADIN. Kemudian sekitar jam 12.00 Wib sembari menunggu Sdr Ferdi datang, Terdakwa YANA Binti ATMADIN berencana untuk memakai sendiri narkotika jenis shabu yang Terdakwa YANA Binti ATMADIN beli dari Sdr Kongkong (DPO), namun pihak kepolisian langsung datang menunjukkan surat perintah tugas lalu mengamankan Terdakwa YANA Binti ATMADIN dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa YANA Binti ATMADIN. Adapun dalam penggeledahannya, pihak kepolisian menemukan di dalam kamar Terdakwa YANA Binti ATMADIN tepatnya diatas kasur berupa 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram atau berat bersih 0,60 gram, 1 (satu) buah kotak kosmetik, 10 (sepuluh) plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kepala bong lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak shabunya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO dengan nomor kartu 087715635101 yang Tersangka akui adalah milik Tersangka
  • Terdakwa YANA Binti ATMADIN dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram atau berat bersih 0,60 gram  tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan tidak ada melakukan riset / penelitian ilmu pengembangan dan teknologi yang dapat dibuktikan dengan tidak dapat melampirkan ijin dari lembaga yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 89/10852/VI/2023 tanggal 25 Juni 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram atau berat bersih 0,60 gram  yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa YANA Binti ATMADIN.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0379, tanggal 30 Juni 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,07 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa YANA Binti ATMADIN, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah Kontrakan Jalan Pancasila Rt 22, Kel. Madurejo, Kec Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi DWI HARYANTO DAN Saksi ARY SISWOYO yang merupakan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba berdasarkan hasil penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa YANA Binti ATMADIN telah melakukan tindakan melanggar hukum yaitu kepemilikan narkotika jenis shabu sehingga Saksi DWI HARYANTO DAN Saksi ARY SISWOYO mendatangi lokasi kontrakan Terdakwa YANA Binti ATMADIN di Jalan Pancasila Rt 22, Kel. Madurejo, Kec Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
  • Kemudian Saksi DWI HARYANTO DAN Saksi ARY SISWOYO yang merupakan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba datang dan langsung menunjukkan surat perintah tugas lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa YANA Binti ATMADIN. Adapun dalam penggeledahannya, pihak kepolisian menemukan di dalam kamar Terdakwa YANA Binti ATMADIN tepatnya diatas kasur berupa 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram atau berat bersih 0,60 gram, 1 (satu) buah kotak kosmetik, 10 (sepuluh) plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kepala bong lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak shabunya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO dengan nomor kartu 087715635101 yang Terdakwa YANA Binti ATMADIN akui adalah milik Terdakwa YANA Binti ATMADIN
  • Terdakwa YANA Binti ATMADIN mengakui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  jenis 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram atau berat bersih 0,60 gram tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan tidak ada melakukan riset / penelitian ilmu pengembangan dan teknologi yang dapat dibuktikan dengan tidak dapat melampirkan ijin dari lembaga yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 89/10852/VI/2023 tanggal 25 Juni 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram atau berat bersih 0,60 gram  yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa Yana
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0379, tanggal 30 Juni 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,07 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya