Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara : PDM-201/O.2.14/Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
Nama lengkap : AHMAD AMIR Bin ISMAIL
Nomor Identitas : -
Tempat lahir : Bima (Prov. NTB)
Umur / tanggal lahir : 47 Tahun / 17 Juli 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Simpang 3 DT 1 RT 03 Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa II
Nama lengkap : AHMAD PUJIANTO Bin IJUR
Nomor Identitas : -
Tempat lahir : Derawa (Kab. Seruyan)
Umur / tanggal lahir : 48 Tahun / 05 Desember 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Simpang 3 DT 1 RT 03 Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa III
Nama lengkap : MUSTAMIN Bin TASIYO
Nomor Identitas : -
Tempat lahir : Pati (Prov. Jawa Tengah)
Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 26 April 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Terteg RT 01 RW 01 Kecamatan Pucak Wangi Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah atau Desa Panca Jaya RT 08 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa IV
Nama lengkap : RAKA Bin HARJO SURADI
Nomor Identitas : -
Tempat lahir : Temanggung (Prov. Jawa Tengah)
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun / 11 Januari 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Panca Jaya RT 08 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (Kelas 5)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
:
:
|
Sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 09 Agustus 2024;
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d tanggal 28 Agustus 2024
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d tanggal 07 Oktober 2024;
Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 15 Oktober 2024
|
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa AHMAD AMIR Bin ISMAIL (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa AHMAD PUJIANTO Bin IJUR (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa MUSTAMIN Bin TASIYO (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa RAKA Bin HARJO SURADI (selanjutnya disebut Terdakwa IV), Saudara HERI (Dalam DPO), Saudara AGUS (Dalam DPO), Saudara EKO (Dalam DPO), dan Saudara ORANG LOMBOK (Dalam DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Blok R/S 100, Afdelling 11, Kebun 3, Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT. BJAP 2) Desa Gandis Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang seleuruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa perbuatan pertama para Terdakwa beserta Saudara HERI, Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I di datangi Saudara HERI di rumah Terdakwa I untuk mengajak Terdakwa I memanen buah sawit di kebun sawit PT. BJAP 2 kemudian Terdakwa I berminat, setelah Terdakwa I berminat, Terdakwa I berkumpul di rumah Saudara HERI dan menunggu teman-teman Terdakwa I. Setibanya di rumah Saudara HERI, Terdakwa I berkumpul dengan teman-teman Terdakwa I yaitu Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK, kemudian di bagi 2 (dua) kelompok yang mana kelompok 1 adalah Terdakwa III, Terdakwa IV, Saudara HERI dan Saudara ORANG LOMBOK sedangkan kelompok 2 adalah Terdakwa I, Terdakwa II, Saudara AGUS dan Saudara EKO. Kemudian kedua kelompok tersebut menyiapkan alat dan sarana panen berupa 3 (tiga) buah egrek, 5 (lima) buah tojok, 2 (dua) buah angkong yang dimuat kedalam 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam (dalam DPB) milik Saudara HERI, selanjutnya Saudara HERI dan kelompok 1 dengan diantar atau di drop ke kebun sawit PT. BJAP 2 yang ingin dilakukan pemanenan selanjutnya Saudara HERI pulang menjemput kelompok 2 dan selanjutnya di antar ke Blok Sawit PT. BJAP 2. Setibanya di lokasi areal PT. BJAP 2 sekira pukul 09.00 WIB kedua kelompok tersebut langsung melakukan aktifitas panen sampai dengan sekira pukul 14.00 WIB dengan tonase buah kelapa sawit sebesar 1,4 Ton, kemudian setelah panen selesai kedua kelompok tersebut pulang ke rumah masing-masing sedangkan Saudara HERI melakukan penjualan buah sawit hasil panen yang mana setiap orang diberikan upah hasil penjualan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan kedua para Terdakwa beserta Saudara HERI, Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa I di datangi Saudara HERI di rumah Terdakwa I untuk mengajak Terdakwa I memanen buah sawit di kebun sawit PT. BJAP 2 kemudian Terdakwa I berminat, setelah Terdakwa I berminat, Terdakwa I berkumpul di rumah Saudara HERI dan menunggu teman-teman Terdakwa I. Setibanya di rumah Saudara HERI, Terdakwa I berkumpul dengan teman-teman Terdakwa I yaitu Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK, kemudian di bagi 2 (dua) kelompok yang mana kelompok 1 adalah Terdakwa III, Terdakwa IV, Saudara HERI dan Saudara ORANG LOMBOK sedangkan kelompok 2 adalah Terdakwa I, Terdakwa II, Saudara AGUS dan Saudara EKO. Kemudian kedua kelompok tersebut menyiapkan alat dan sarana panen berupa 3 (tiga) buah egrek, 5 (lima) buah tojok, 2 (dua) buah angkong yang dimuat kedalam 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam (dalam DPB) milik Saudara HERI, selanjutnya Saudara HERI dan kelompok 1 dengan diantar atau di drop ke kebun sawit PT. BJAP 2 yang ingin dilakukan pemanenan selanjutnya Saudara HERI pulang menjemput kelompok 2 dan selanjutnya di antar ke Blok Sawit PT. BJAP 2. Setibanya di lokasi Blok R/S 100, Afdelling 11, Kebun 3, Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT. BJAP 2) Desa Gandis Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat sekira pukul 11.00 WIB kedua kelompok tersebut langsung melakukan aktifitas panen. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, tim patroli gabungan TNI POLRI beserta satpam dan Anggota PAM PT. BJAP 2 mendatangi para Terdakwa beserta Saudara HERI, Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK yang mana mereka sedang istirahat baru selesai melakukan panen dengan menggunakan egrek dan pada saat tim patroli melakukan penelusuran bahwa buah sawit yang sudah di panen oleh para Terdakwa beserta Saudara HERI, Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK tersebut berada di Parit Gajah yang mana parit tersebut pembatas antara kebun sawit masyarakat dengan Kebun PT. BJAP dan juga ada terparkir mobil di kebun masyarakat yang mana 1 (satu) mobil Pick Up warna hitam tersebut dibawa lari dan kabur oleh Saudara HERI. Sekira pukul 15.30 WIB, Saksi JAWANDI Bin WIROMIHARJO dan Saksi DARSONO Anak Dari INAS JENAN yang termasuk dalam tim patroli tersebut beserta tim patrol gabungan melihat ada alat-alat panen berupa : 3 (tiga) buah egrek dan 5 (lima) buah tojok serta 2 (dua) buah angkong dan melihat ada 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam yang terparkir di kebun masyarakat di seberang parit gajah, yang pada saat itu buah sawit yang sudah dipanen oleh kelompok 1 sebanyak 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan tonase seberat 560 kilogram sedangkan kelompok 2 sebanyak 40 (empat puluh) janjang buah kelapa sawit dengan tonase seberat 770 kilogram, sehingga totalnya adalah 75 (tujuh puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan tonase seberat 1.330 kilogram, yang mana yang berhasil diamankan oleh tim patroli gabungan adalah para Terdakwa, sedangkan yang lari atau kabur yaitu Saudara HERI, Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK pada saat di datangi oleh tim patrol gabungan saat itu kemudian para Terdakwa beserta barang buktinya selanjutnya di bawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa buah sawit yang para Terdakwa beserta Saudara HERI, Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK panen tersebut adalah buah sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT. BJAP 2).
- Bahwa 2 (dua) kelompok yang sudah di bagi kelompok oleh Saudara HERI melakukan tempat panennya di Blok yang sama yaitu di Blok R/S 100 Afdelling 11 Kebun 3 Estate 2 PT. BJAP 2 Desa Gandis Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan rincian kelompok dan peran masing-masing adalah sebagai berikut :
Kelompok 1 :
-
-
-
- Terdakwa III perannya adalah melangsir buah sawit dengan menggunakan Tojok yang sudah di panen ke parit gajah kemudian di langsir ke Mobil Pick Up warna Hitam milik Saudara HERI.
- Terdakwa IV perannya adalah melangsir buah sawit dengan menggunakan Tojok yang sudah di panen ke parit gajah kemudian di langsir ke Mobil Pick Up warna Hitam milik Saudara HERI.
- Saudara HERI (dalam DPO) perannya adalah yang memiliki ide serta yang mengajak para Terdakwa dan Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK serta juga sebagai Sopir dari mobil Pick Up.
- Saudara ORANG LOMBOK (dalam DPO) perannya adalah melakukan panen buah sawit dengan menggunakan alat egrek.
Kelompok 2 :
-
-
-
-
-
-
- Terdakwa I perannya adalah melakukan panen buah sawit dengan menggunakan alat egrek.
- Terdakwa II perannya adalah melangsir buah sawit dengan menggunakan Tojok yang sudah di panen ke parit gajah kemudian di langsir ke Mobil Pick Up warna Hitam milik Saudara HERI.
- Saudara AGUS (dalam DPO) perannya adalah melakukan panen buah sawit dengan menggunakan alat egrek.
- Saudara EKO (dalam DPO) perannya adalah melangsir buah sawit dengan menggunakan Tojok yang sudah di panen ke parit gajah kemudian di langsir ke Mobil Pick Up warna Hitam milik Saudara HERI.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa beserta Saudara HERI, Saudara AGUS, Saudara EKO dan Saudara ORANG LOMBOK tersebut menimbulkan kerugian bagi PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT. BJAP 2) dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp3.192.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari total tonase seberat 1.330 kilogram buah kelapa sawit dengan harga Rp2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) per kilogram.
----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 08 Oktober 2024
Penuntut Umum,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002
|