Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun 1.Ali Badri
2.Kastiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ADINDA JAYAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
2HENRY PUTRA ALAMPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
3FRENDI NORONICPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
4CHELSEA SEPT. THIANI PURIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Bun
Tergugat
NoNama
1Ali Badri
2Kastiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.020.544,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 154.020.544 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 132.343.829 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan), ditambah bunga sebesar Rp 21.676.715 (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Belas)  ditambah pinalty sebesar Rp  -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan No 267 An. KASTIAH, Girik/Petok No 590/90/MDSKM/PEM.90 An. NUR HASANAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak