Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Pbu | 1.Hj.Wiwik Sudarsih 2.Sugema 3.Rahma Yuana 4.Rahmawati 5.Radijah 6.Rogana 7.Muhammad Suhada 8.Ujang R 9.Royani 10.Rosadah |
1.Bupati Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah 2.Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Barat 3.Gubernur Kalimantan Tengah 4.Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah 5.Camat Arut Selatan 6.Lurah Kelurahan Baru |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Pbu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.050.000.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---- 2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang Menerbitkan dan menggunakan foto copy SURAT KETERANGAN GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Nomor DA.07/D.I.5/IV/1974 tanggal 26 April 1974 yang ditandatangani oleh: A.n. GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH Kepala Direktorat Agraria Drs.DONAR ABEL, diatas Tanah Milik Alm.Brata Ruswanda yang sudah merupakan milik ahli waris yaitu PARA PENGGUGAT, yang mana surat keterangan Tersebut Adalah Rekayasa kebohongan dan tidak berdasar adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH);----------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan foto copy SURAT KETERANGAN GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Nomor DA.07/D.I.5/IV/1974 tanggal 26 April 1974 yang ditandatangani oleh: A.n. GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH Kepala Direktorat Agraria Drs.DONAR ABEL, dengan segala Dokumen dan Turunannya adalah cacat hukum, tidak sah, tidak berharga dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum;-------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan SURAT KETERANGAN/BUKTI MENURUT ADAT Nomor:Pem-3/13/KB/1973, Yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Daerah Tk.II.Kotawaringin Barat pada Tanggal 2 Januari 1973, yang merupakan Bukti perolehan dan kepemilikan hak atas Tanah para Penggugat yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Daerah Tk II, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, dengan ukuran tanah: Panjang sebelah Utara 250 M, Panjang sebelah Timur 400 M, Panjang sebelah Selatan 250 M, Panjang sebelah Barat 400 M, dengan batas-batas sebagai berikut:----
adalah SAH DAN BERHARGA;--------------------------------------------------- 5. Menyatakan Tanah yang luasnya dulunya kurang lebih 10 Ha (sepuluh Hektar) sekarang luasnya menjadi kurang lebih 9,7 Ha (sembilan koma tujuh hektar) yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Daerah Tk II, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, dengan ukuran tanah: Panjang sebelah Utara 250 M, Panjang sebelah Timur 400 M, Panjang sebelah Selatan 250 M, Panjang sebelah Barat 400 M, dengan batas-batas sebagai berikut:----
Berdasarkan Surat Keterangan/Bukti menurut Adat Nomor: Pem-3/13/KB/1973 yang dikeluarkan oleh Gusti Achmad GY, Jabatan Kepala Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Daerah TK II Kota Waringin Barat, Tanggal 02 Januari 1973 yang diperoleh PARA PENGGUGAT sebagai warisan yang sah dari Alm.BRATA RUSWANDA berdasarkan Penetapan Ahli Waris Ujang R.Bin Brata Ruswanda, DKK., Oleh Pengadilan Agama Pangkalan BUN Nomor Perkara: 04/Pdt.P/2011/PA.P.Bun, tanggal Penetapan : 01 Maret 2011 adalah merupakan MILIK DARI PARA PENGGUGAT YANG MERUPAKAN AHLI WARIS BARATA RUSWANDA;------------------------------------------- 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan Tunduk Terhadap Putusan ini ;------------------------------------------------------------ 7. Memerintahkan agar TURUT TERGUGAT oleh karena terhadap surat-surat dari PARA TERGUGAT tidak memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian maka TURUT TERGUGAT wajib mencatatkan dan menerima proses pendaftaran untuk penerbitan SHM (Sertifikat Hak Milik) an.PARA PENGGUGAT.--------------------- 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti kerugian materil dan Immateril Berupa:---------------------------------------------------
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya dan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;-------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |