Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUNITA LAILIYANI, S.H.
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
SAMSUL ARIPIN Bin SUPIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-642/O.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA LAILIYANI, S.H.
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIPIN Bin SUPIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA :PDM-62/O.2.14/Eoh.3/03/2024

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

SAMSUL ARIPIN Bin SUPIANSYAH

No Identitas

Tempat lahir

:

:

6202060602860002

Sampit

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 06 Februari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan H.M. Arsyad KM 11 Rt. 05 Rw. 02 Desa Bengkuang Makmur Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

 

 

  1. Penangkapan dan Penahanan terdakwa  :
  • Penangkapan

:

Tanggal 05 Februari 2024 s/d tanggal 06 Februari 2024.

  • Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 25 Februari 2024;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 25 Februari 2024 s/d 05 April 2024

  • Penuntut Umum

:

Lapas, sejak 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

  1. Dakwaan  :

---- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIPIN Bin SUPIANSYAH (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Taman Pangkalan Bun Park (Taman PP) di Jalan H.M Rafi’i Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara yang telah melakukan Penganiayaan. Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 20.00 wib, Terdakwa dan tiga rekan anak punk lainnya mendatangi Taman Pangkalan Bun Park bertemu dengan anak punk lainnya yang baru datang dari Sampit yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang, yang mana kemudian mereka saling berkenalan. Karena sesama anak punk dan rasa persaudaraan, Terdakwa mengajak mereka ke kost Terdakwa di belakang Taman Pangkalan Bun Park. Sesampainya di kost Terdakwa dan semua anak punk minum arak yang mengandung alkohol lebih dari 10 (sepuluh) botol, yang mana uang membeli arak adalah uang hasil patungan. Pada saat minum arak di kost Terdakwa, terjadi keributan atau cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban ARIF yang mana Terdakwa merasa tersinggung ucapan Saksi Korban ARIF dengan nada bicara tinggi, selanjutnya Terdakwa mengambil pisau dari dapur dan mengacungkan / mengangkat pisau dan berkata kepada Saksi ARIF “mau coba kah” selanjutnya semua anak punk diam dan pisau diambil atau diamankan anak punk lainnya, dan tidak ada terjadi perkelahian dan dilanjutkan minum arak bersama kembali. Pada saat itu DANI, RAKA dan ABAI pulang kerumahnya. Sekira pukul 23.55 Wib, Terdakwa dan anak punk yang baru datang yang kumpul di kost Terdakwa menuju ke Taman Pangkalan Bun Park dengan berjalan kaki, dan dilanjutkan minum arak bersama. Pada saat sedang minum arak bersama sekira pukul 03.00 wib, Terdakwa tersinggung dengan omongan Saksi Korban ARIF yang pada intinya ingin mengajak Terdakwa berkelahi, namun Terdakwa hanya diam saja, namun Saksi Korban ARIF memukul Terdakwa dengan tangan mengepal sambil menggengam alat seingat Terdakwa sejenis taring babi mengenai wajah atau mata sebelah kiri Terdakwa, dan Terdakwa melakukan perlawanan dengan cara memukul Saksi Korban ARIF dengan menggunakan tangan mengepal, kemudian Saksi SAFI’I membantu Saksi Korban ARIF dengan cara melakukan pemukulan kepada Terdakwa, dan terjadi pemukulan 2 (dua) lawan 1 (satu), saat itu Terdakwa sudah terluka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala dan wajah, Terdakwa melarikan diri menuju kost untuk mengambil pisau dan saat itu Saksi Korban ARIF dan SAFI’I tidak melakukan pengejaran kepada Terdakwa, dan tetap di Taman Pangkalan Bun Park. Namun pada saat Terdakwa menuju kost, Terdakwa melihat sebilah parang di samping WC yang ada di Taman Pangkalan Bun Park. Selanjutnya parang tersebut Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan dan mendatangi Saksi Korban ARIF dan SAFI’I yang mana saat itu mereka masih kumpul bersama teman sesama anak punk. Ketika itu Terdakwa melihat Saksi Korban ARIF sedang duduk yang mana kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban ARIF membacok sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bahu/punggung belakang, dan langsung dilerai atau dipisah anak punk lainnya. Lalu setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi menuju Polsek Arsel untuk mengamankan diri.
  • Dan selanjutnya korban ARIEF MAULANA dibawa ke Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun  dan diperiksa oleh dr.ERIANTO  M.Ked.(For),Sp.F  dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 1877/445/ RSUD.PNJ  tanggal 05 Februari 2024 pada pemeriksaan di dapatkan:

Keadaan Umum : Kesadaran Baik  

Luka-luka/ cedera  :

  • Di jumpai luka terbuka pada kepala bagian belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang: 7 cm lebar : 3 cm, dalam : 1,5 cm
  • Di jumpai luka terbuka pada kepala bagian belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang: 8 cm lebar : 1,3 cm, dalam : 1 cm
  • Konsul ke spesialis bedah

 

Kesimpulan:               

Dari hasi pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka terbuka pada kepala dan leher akibat trauma luka/tajam dari luka yang dialami korban perlu mendapat tindakan dan perawatan untuk sementara waktu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                           Pangkalan Bun, 01 April 2024

                                                                                                                        Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                            YUNITA LAILIYANI., S.H.

                                                                                                 Ajun Jaksa Madya  NIP. 199606042020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya