Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Pbu DANTHE THEODORE, SE, MSi 1.Nesam
2.Moh. Ricky Sulaiman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANTHE THEODORE, SE, MSi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Drs. IGM Dirgayu. A. Wibawa, S.H.,M.SiDANTHE THEODORE, SE, MSi
Tergugat
NoNama
1Nesam
2Moh. Ricky Sulaiman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Husin
2Ejan
3Samani binti Sidin
4Halipah
5Suriansyah Lasidin
6Lasimah
7Rusni
8Rusmiati
9Nurti
10Mat Tamri
11Zainur
12Megi Pratama Putra
13Deni Januar, S.IP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 700.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -------------
  2. Menyatakan sah atas dokumen PENGGUGAT  terhadap kepemilikan tanah tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang sah dan berhak atas tanah sengketa (berdasarkan bukti kepemilikan tersebut di atas)  
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. --------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)  tersebut di atas. ------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar atas kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah ) dan kerugian imateriil  sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ----------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  menurut hukum untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk setiap harinya apabila   lalai memenuhi ini putusan ini. -------------------------------------
  8.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; ------------
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan  TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT VIII, TURUT TERGUGAT XI, TURUT TERGUGAT X, TURUT TERGUGAT XI, TURUT TERGUGAT XII, TURUT TERGUGAT XIII, untuk ikut tunduk dan patuh pada putusan perkara ini---------------------------------------
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. --------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak