Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Pbu 1.KURNIATI Istri Tersangka
2.SAPARIYAH Als SAFARI Ibu Kandung Tersangka
3.ASTARUDIN Ayah Kandung Tersangka
Pemerintah Negara RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALTENG Cq KAPOLRES KOTAWARINGIN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2020
Nomor Surat Tidak ada nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIATI Istri Tersangka
2SAPARIYAH Als SAFARI Ibu Kandung Tersangka
3ASTARUDIN Ayah Kandung Tersangka
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALTENG Cq KAPOLRES KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL SANDI ALFADIEN MUSTOFA, S.I.K., M.H.Pemerintah Negara RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALTENG Cq KAPOLRES KOTAWARINGIN BARAT
2AKBP MURTIYANTO, S.I.K., M.Si.Pemerintah Negara RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALTENG Cq KAPOLRES KOTAWARINGIN BARAT
3AKP TUGIYO, S.H.Pemerintah Negara RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALTENG Cq KAPOLRES KOTAWARINGIN BARAT
4AKP AJI SUSENO, S.H.Pemerintah Negara RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALTENG Cq KAPOLRES KOTAWARINGIN BARAT
5BRIGPOL SONY ARUAN, S.H.Pemerintah Negara RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALTENG Cq KAPOLRES KOTAWARINGIN BARAT
Petitum Permohonan

Hakim yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitandalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama MUHAMMAD ALIYANTO dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama MUHAMMAD ALIYANTO dari Rumah Tahanan Negara Polres Kobar;

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya