Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Pbu SUGENG 1.BADRUDIN
2.Aas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BADRUDIN
2Aas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kwitansi yang telah diterima dari SUGENG, Uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Untuk Pembayaran pembelian sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1128/1988, Tanggal 19 Desember 1988, dengan Luas : 18.189 M2 (delapan belas ribu seratus delapan puluh sembilan Meter Persegi), yang ditandatangani oleh Aas (Ny. Badrudin) dan diketahui kepala Dusun Bangun Jaya serta saksi-saksi.
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1128/1988, Tanggal 19 Desember 1988, dengan Luas : 18.189 M2 (delapan belas ribu seratus delapan puluh sembilan Meter Persegi), dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Batas-Batas Tanah                             :
  • Sebelah Utara Berbatasan: Jalan
  • Sebelah Timur Berbatasan : Jalan
  • Sebelah Selatan Berbatasan : Tanah Milik Parto Karsono
  • Sebelah Barat Berbatasan      : Jalan

yang Berdasarakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617, terletak di Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Namun Sekarang terletak di Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng di Kabupaten Kotawaringin Barat.;

4. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah (Balik Nama) terhadap “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1128/1988, Tanggal 19 Desember 1988, dengan Luas : 18.189 M2 (delapan belas ribu seratus delapan puluh sembilan Meter Persegi), yang Berdasarakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617, terletak di Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Namun Sekarang terletak di Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng di Kabupaten Kotawaringin Barat.” yang semula tertulis atas nama Pemegang Hak : BADRUDIN (Tergugat) menjadi atas nama Pemegang Hak : SUGENG (Penggugat), kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Turut Tergugat).

5. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.

6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atau Pejabat Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang ditujuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Turut Tergugat) untuk dapat dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertifikatnya dan daftar-daftar lainnya.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak