Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P – 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-56/O.2.14/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ALI SETIAWAN Bin LADI
|
No Identitas Lahir
|
:
|
6201050701920004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purbasari (Kalimantan Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
33 Tahun / 07 Januari 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan A. Yani Km 15 Rt 19 Rw 01 Desa Purbasari, Kec. Pangkalan Lada, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 18 Juli 2025 s/d Tanggal 21 Juli 2025
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 Juli 2025 s/d Tanggal 24 Juli 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 24 Juli 2025 s/d Tanggal 12 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 13 Agustus 2025 s/d Tanggal 21 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 10 September 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa ALI SETIAWAN Bin LADI, Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan SP 4 sungai rangit Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Awal mulanya Terdakwa ketemu dengan saudara NEO (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dan bilang mau cari barang shabu sebanyak 2.5 gram setelah itu Terdakwa bilang akan Terdakwa carikan, kemudian Terdakwa telapon saudara SOLEH (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) tanya barang dan katanya ada barang kemudian Terdakwa suruh mengambilnya ke rumahnya di SP 4 sungai rangit, setelah itu Terdakwa berangkat dengan mengendarai motor Honda Revo menuju ke rumah saudara SOLEH Terdakwa bilang ada yang mau cari shabu sebanyak 2.5 gram dan uangnya nanti katanya mau di transfer langsung, setelah itu Terdakwa di beri barang shabu 2,5 gram 1 paket dan Terdakwa ada di beri lagi 2 paket kecil katanya untuk uang jalan Terdakwa, jadi Terdakwa terima shabu dari SOLEH sebanyak 3 paket, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah menunggu saudara NEO tetapi belum sempat saudara NEO datang polisi datang duluan dan menangkap saya, sempat Terdakwa lari tetapi berhasil di tangkap polisi dan barang shabu yang Terdakwa pegang sempat Terdakwa buang tetapi berhasil di temukan oleh polisi.
- Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa 3 (tiga) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,1 (tiga koma satu) gram berat bersih 2.5 (dua koma lima) gram adalah benar shabu yang Terdakwa bawa yang berasal dari saudara SOLEH yang rencananya 1 paket besar dengan berat adalah pesanan saudara NEO dan yang 2 paket kecil adalah upah Terdakwa mencarikan narkotika jenis shabu yang diberikan oleh SOLEH, untuk barang bukti 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca adalah punya Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk memakai shabu, 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan merah, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah solasi bening adalah peralatan untuk menghisab shabu dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung adalah HP milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi, 1 (satu) buah kendaraan roda dua merek Honda Revo dengan Nomor Polisi KH 4507 RF adalah motor Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk mengambilkan shabu di tempat saudara SOLEH yang ada di SP 4 sungai rangit.
- Bahwa Awal mulanya Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 18.00 Wib, Terdakwa sedang di depan rumah tiba tiba polisi datang dan langsung Terdakwa lari sambil membawa barang shabu, sambil berlari narkotika jenis shabu Terdakwa buang ke kebun sawitan, tetapi Terdakwa berhasil di tangkap polisi dan Terdakwa bilang shabu Terdakwa buang, setelah itu di cari polisi dan berhasil di temukan di kebun sawit bungkusan shabu dalam plastik klip sebanyak 3 paket setelah di timbang dengan berat 3.1 gram .
- Bahwa Jumlah semua shabu milik Terdakwa sebanyak 3 paket narkotika jenis shabu setelah di timbang di hadapan Terdakwa dengan berat kotor 3.1 gram atau berat bersih 2.5 gram, dengan ciri ciri untuk yang paket besar sebanyak sebanyak 1 paket dan yang paket kecil kecil sebanyak 2 paket semua terbungkus dengan plastik klip ukuran kecil, ciri ciri shabu berwarna putih bening.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu tersebut sebanyak 3 paket narkotika jenis shabu setelah di timbang dengan berat kotor 3.1 gram atau berat bersih 2.5 gram Terdakwa dapatkan dari saudara SOLEH yang tinggal di Sp 4 sungai rangit kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar.
- Bahwa Cara Terdakwa berkomunikasi Terdakwa telepon langsung dengan saudara SOLEH untuk memesan shabu dan untuk saudara NEO Terdakwa bertemu langsung dan tidak berkomunikasi dengan HP, dan HP yang Terdakwa gunakan adalah HP merk Samsung dengan nomor HP 085756262696.
- Bahwa Terdakwa membeli shabu di tempat saudara SOLEH sebanyak 5 kali selama sebulan ini dan rata rata Terdakwa hanya mencarikan orang saja dan Terdakwa mendapat upah mencarikan berupa upah shabu dan upahnya tersebut untuk Terdakwa pakai sendiri.
- Bahwa Terdakwa kenal dengan SOLEH sekitar 2 bulan dan Terdakwa kenal dari teman ke teman dan bilang bahwa kalo cari barang shabu ke SOLEH sehingga Terdakwa apabila ada orang minta carikan shabu selalu ke saudara SOLEH, ciri ciri saudara SOLEH umur sekitar 30 tahun badanya kecil kurus, rambut panjang, sering pakai topi, kulit sawo matang, suku jawa, tempat tinggalnya desa SP 4 sungai Rangit pangkalan Durin, kec. Pangkalan Lada kab. Kobar .
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan mencarikan shabu tersebut mendapatkan upah dari saudara SOLEH sebanyak 2 paket kecil apabila di uangkan sekitar Rp 500.000,- dan untuk upah dari saudara NEO belum dapat upah uang karena belum di transfer uang shabunya ke saudara SOLEH sudah tertangkap polisi .
- Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa hanya mencarikan saudara NEO shabu ke saudara SOLEH dan Terdakwa mendapatkan upah berupa shabu, sehingga Terdakwa bisa pakai shabu tidak dengan cara membeli.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 3 (Tiga) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,1 (tiga koma satu) gram atau berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum.
- Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, Laporan Pengujian dari nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0424, tanggal 24 Juli 2025, Hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat 0.3444 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti di Penggadaian Pangkalan bun Nomor : 103/10852/VII/2025, tanggal 21 Juli 2025 dengan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat kotor 3,1 (tiga koma satu) gram atau berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram.
- Penyisihan untuk pengujian laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,33 gram atau berat bersih 0,13 gram.
- Penyisihan untuk persidangan sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kotor 2,77 gram atau berat bersih 2,37 gram.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----
A T A U
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ALI SETIAWAN Bin LADI, Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan A. Yani Km 15 Rt 19 Rw 01 Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Awal mulanya Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 18.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat telah mengamankan Terdakwa bernama ALI SETIAWAN Bin LADI di sebuah rumah di jalan A. Yani, Rt. 20, Kelurahan Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta rumah, ruangan tertutup lainnya di sekitar rumah Terdakwa, di pekarangan rumah menemukan 3 (tiga) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,1 gram yang sempat di buang Terdakwa di belakang pekarangan rumah Terdakwa, dan juga polisi menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung yang terletak di teras rumah Terdakwa, ditemukan juga 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan merah, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah solasi bening di ruang tamu rumah Terdakwa serta mengamankan 1 (satu) buah kendaraan roda dua merek Honda Revo dengan Nomor Polisi KH 4507 RF yang mana semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil intrograsi terhadap Terdakwa ALI SETIAWAN Bin LADI bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,1 (tiga koma satu) gram berat bersih 2.5 (dua koma lima) gram adalah benar shabu yang sebelum di tangkap dibawa Terdakwa yang berasal dari saudara SOLEH (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yang rencananya 1 paket besar dengan berat adalah untuk pesanan saudara NEO (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dan yang 2 paket kecil adalah upah Terdakwa mencarikan shabu, untuk barang bukti 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca adalah punya Terdakwa yang saksi gunakan untuk memakai shabu, 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan merah, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah solasi bening adalah peralatan untuk menghisab shabu dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung adalah HP milik Terdakwa yang saksi gunakan sebagai sarana komunikasi, 1 (satu) buah kendaraan roda dua merek Honda Revo dengan Nomor Polisi KH 4507 RF adalah motor Terdakwa yang digunakan untuk mengambilkan shabu di tempat saudara SOLEH yang ada di SP 4 sungai rangit.
- Bahwa Jumlah semua shabu milik Terdakwa sebanyak 3 paket narkotika jenis shabu setelah di timbang di hadapan Terdakwa dengan berat kotor 3.1 gram atau berat bersih 2.5 gram, dengan ciri ciri untuk yang paket besar sebanyak 1 paket dan yang paket kecil kecil sebanyak 2 paket semua terbungkus dengan plastik klip ukuran kecil, ciri ciri shabu berwarna putih bening.
- Bahwa Awal mulanya Terdakwa ketemu dengan saudara NEO dan bilang mau cari barang shabu sebanyak 2.5 gram setelah itu Terdakwa bilang akan mencarikan, kemudian Terdakwa telapon saudara SOLEH tanya barang dan katanya ada barang kemudian Terdakwa mengambil barang ke rumahnya di SP 4 sungai rangit, setelah itu Terdakwa berangkat dengan mengendarai motor Honda Revo menuju ke rumah saudara SOLEH setelah sampai Terdakwa di beri barang shabu 2,5 gram 1 paket dan ada di beri lagi 2 paket kecil untuk upahnya, jadi Terdakwa terima shabu dari SOLEH sebanyak 3 paket, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah menunggu saudara NEO mengambil barang tersebut tetapi belum sempat saudara NEO datang polisi datang duluan dan menangkap Terdakwa, sempat Terdakwa lari tetapi berhasil di tangkap polisi dan barang shabu yang dipegang Terdakwa sempat dibuang tetapi berhasil di temukan oleh polisi.
- Bahwa Setelah mengetahui bahwa shabu yang di bawa oleh Terdakwa ALI SETIAWAN Bin LADI pesanan saudara NEO yang berasal dari saudara SOLEH pada hari itu juga kami lakukan penyelidikan dan pencaraian keberadaan saudara SOLEH tetapi belum kami temukan sehingga kami terbitkan DPO
- Bahwa dalam hal ini terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 3 (Tiga) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,1 (tiga koma satu) gram atau berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum
- Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, Laporan Pengujian dari nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0424, tanggal 24 Juli 2025, Hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat 0.3444 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti di Penggadaian Pangkalan bun Nomor : 103/10852/VII/2025, tanggal 21 Juli 2025 dengan hasil sebagai berikut :
-
-
-
- Barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat kotor 3,1 (tiga koma satu) gram atau berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram.
- Penyisihan untuk pengujian laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,33 gram atau berat bersih 0,13 gram.
- Penyisihan untuk persidangan sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kotor 2,77 gram atau berat bersih 2,37 gram.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
Pangkalan Bun, September 2025
Penuntut Umum
Budi Murwanto, S.H.
Jaksa Pratama/ 19840918 200912 1 001
|