Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Pbu ARGINA APRIANA PEMERINTAH RI Cq. POLRI Cq. KAPOLDA KALTENG Cq. KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 21 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARGINA APRIANA
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq. POLRI Cq. KAPOLDA KALTENG Cq. KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon Praperadilan memohon :

  1. Mengabulkan permohoan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan dalam peroses penangkapan Tersangka HELLINAWATIY anak dari M. MAHMUD D.adalah melawan hukum dan tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan menahan di Rutan Polres Ktw. Barat sejak Tgl.24 Mei 2022 sampai dengan Putusan Permohonan Praperadilan terhadap  Tersangka HELLINAWATIY anak dari M. MAHMUD D. sebagaimana dimaksud dalam permohonan ini, tidak memenuhi persyaran materil dan formil dan sebagai perbuatan  melawan hukum dan tidak sah serta merugikan Tersangka tersebut;
  4. Memerintahkan Termohon Praperadilan terhitung sejak putusan ini segera mengeluarkan Tersangka HELLINAWATIY anak dari M. MAHMUD D  Negara dari dalam Rumah Tahanan Negara di Polres Kotawaringin Barat atau dalam rutan manapun, terhitung mulai putusan ini,  tanpa adanya alasan apapun;
  5. Menyatakan pemeriksaan terhadap Tersangka HELLINAWATIY anak dari M. MAHMUD D. yang dilakukan Reserse Polres Ktw. Barat, dalam pembuatan Berita Acara Tersangka pada Tgl.24 Mei 2022 adalah batal dan tidak sah, dan memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk memeriksa ulang didampingi oleh Penasihat Hukum tersangka atau Kuasanya yang ditunjuk dari Lembaga Bantuan Hukum oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan lainnya;
  6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar kerugian kepada Tersangka HELLINAWATIY anak dari M. MAHMUD D    atau kepada Pemohon Praperadilan dengan rincian kerugian :
  1. Kerugian materil berdasarkan peraturan pelaksana UU No.8 Tahun 1081 cukup dibayar Rp.5 (Lima  rupiah).
  2. Kerugian moril diperkirakan cukup memulihkan nama baik tersangka, yang anggarkan dari Uang Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) untuk biaya surat kabar dan besarnya menurut kepentasan Hakim.
  1. Biaya perkara dibebankan kepada  Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya