Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P – 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-175/O.2.14/Eoh.2/09/2025
- Identitas Terdakwa I
Nama Lengkap
|
:
|
SANDYKA Bin HASBULLAH
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kotawaringin (Kab Kobar)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
27 Tahun / 07 Juli 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pangeran Surya RT.05 Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
Identitas Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
MUSANDI Bin IYAN D
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kotawaringin (Kab Kobar)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
23 Tahun / 02 Januari 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Danau Rt. 005 Rw. 000 Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
1.
|
Penangkapan Terdakwa 1
|
:
|
Tanggal 12 Juli 2025 s/d Tanggal 13 Juli 2025
|
|
Penahanan Terdakwa 1
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Juli 2025 s/d tanggal 01 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d tanggal 10 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 08 September 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
2
|
Penangkapan Terdakwa 2
|
:
|
Tanggal 09 Agustus 2025 s/d Tanggal 10 Agustus 2025
|
|
Penahanan Terdakwa 2
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal 29 Agustus 2025
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Agustus 2025 s/d tanggal 08 Oktober 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Tanggal 08 September 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
III. DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH dan Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Makam Kyai Gedhe Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dangan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa 1 SANDYKA Bin HASBULLAH bersama Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D sedang duduk di warung yang berada didepan Makam Kyai Gede melihat pengunjung di Lokasi Makam Kyai Gede Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan ramai kemudian Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH menanyakan kepada Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D “Kita ambilkah uang kotak amal disini” lalu dijawab oleh Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D “Terserah” selanjutnya dijawab Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH “Kapan” dan dijawab Terdakwa II “Kena nunggu orang sepi hari jumat malam sabtu ja”;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH dengan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala bermata lima warna hitam dan 1 (satu) buah obeng dan Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D bertempat di Makam Kyai Gedhe Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH dan Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D melihat ada 2 (dua) orang sedang tidur di pendopo area dalam makam selanjutnya Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH dan Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D masuk ke lokasi Makam Kyai Gede dengan cara melompati pagar belakang Makam Kyai Gede lalu masuk ke dalam area kubah Makam Kyai Gede dan melihat ada 2 (dua) buah Kotak Amal kemudian yang pertama Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D angkat sendiri terhadap 1 (satu) buah Kotak Amal yang terbuat dari alumunium berwarna perak keluar di belakang Makam Kyai Gede yaitu di pekarangan lahan warga selanjutnya Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D masuk kembali ke dalam area Makam Kyai Gede untuk mengangkat Kotak Amal yang terbuat dari kayu berwarna kuning bersama dengan Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH keluar di belakang Makam Kyai Gede yaitu pekarangan lahan warga kemudian Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D membuka engsel kunci dengan cara merusak menggunakan 1 (satu) buah obeng terhadap 1 (satu) buah Kotak Amal yang terbuat dari alumunium berwarna perak setelah terbuka lalu Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH mengambil uang dari dalam Kotak Amal tersebut untuk dimasukkan ke dalam kantong plastik selanjutnya membuka engsel dengan cara merusak menggunakan 1 (satu) buah obeng milik Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH dan 1 (satu) buah obeng milik Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D setelah terbuka lalu secara bersama-sama mengambil uang dari dalam Kotak Amal tersebut untuk dimasukkan kedalam kantong plastik;
- Bahwa selanjutnya 2 (dua) buah Kotak Amal ditinggalkan di belakang Makam Kyai Gede yaitu pekarangan lahan warga kemudian Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH dan Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D pergi ke rumah Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D yang berada tidak jauh dari Makam Kyai Gede selanjutnya uang yang berada di dalam kantong plastik ditumpahkan oleh Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH ke tanah di depan rumah Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D kemudian Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D mengambil uang tersebut secara duluan sehingga Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D mengambil uang lebih banyak dari Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH;
- Bahwa Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH dan Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D dalam mengambil uang di Kotak Amal pada Makam Kyai Gede dilakukan dengan cara merusak engsel kunci Kotak Amal dan tidak memiliki izin dari yang berhak yaitu Saksi M. FAHMI H.M.A Bin MUHAMMAD ASYIQIN selaku pengurus Makam Kyai Gede;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH dan Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D dalam mengambil uang Kotak Amal Makam Kyai Gede, pengurus Makam Kyai Gede mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa I SANDYKA Bin HASBULLAH dan Terdakwa II MUSANDI Bin IYAN D sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, ke-4, dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, September 2025
PENUNTUT UMUM,

Ajun Jaksa NIP. 199503092019021007
|