Dakwaan |
Pada Hari kamis tanggal 06 April 2023 skj, 20.30 wib di warung Rt 13 Rw 03 Desa Sungai pakit Kec. pangkalan Banteng Kab. Kobar prop. Kalteng, pada saat melaksanakan giat rutin yang di tingkatkan (KRYD) rajia penyakit masyarakat dengan salah satunya peredaran minuman di wilkum polsek pangkalan banteng telah mengamankan terlapor membawa menyimpan, memproduksi, memilik , menguasai, memasok, melindungi, mengedarkan dan menjual minuman keras/beralkohol sebanyak 12 (dua belas) botol minuman keras jenis bir putih merek bintang, 12 (dua belas) botol minuman keras jenis Anggur Merah merek Cap orang tua, kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke kantor polsek pangkalan banteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat (1) Perda No. 13 Tahun 2006 Kab. Kobar. |