Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2023/PN Pbu AIPDA HAMSAN, S.IKom SOLEHIN Bin ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2023/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/36/IV/RES.1.8./2023/Sek Kolam
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA HAMSAN, S.IKom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEHIN Bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 skj. 21.45 wib di Pabrik kelapa sawit Kotawaringin Mill Estate (KTWM) PT. BGA Kelurahan Kotawaringin Hulu Kec. Kolam Kab. Kobar Prop. Kalteng telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian Ringan atau Penggelapan dengan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Keterangan Terlapor : Pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar jam 07.30 Wib telah melakukan pengangkutan buah kelapa sawit milik PT. BGA dari pelabuhan Sungai Sintuk Kecamatan Kumai menuju pabrik PT. BGA di Kelurahan Kotawaringin Hulu Kec. Kotawaringin Lama Kab. Kobar Prop. Kalteng. Tiba di pabrik PT. BGA pada malam hari sekitar jam 21.00 wib untuk kemudian melakukan pembongkaran buah kelapa sawit di pabrik PT. BGA. Terhadap buah kelapa sawit yang di angkut tersebut tidak semuanya di bongkar melainkan sebagian di bawa keluar kembali dari pabrik yang rencananya akan di jual kembali kepada tengkulak namun gagal karena tertangkap tangan oleh pihak perusahaan yang sudah melakukan pengintaian sebelumnya. Sekitar setengah bulan sebelum kejadian tersebut terlapor juga pernah melakukan hal serupa dengan menjual sebagian buah kelapa sawit yang di angkutnya namun tidak di bongkar semua dengan harga bervariasi yang di jual kepada pihak tengkulak dengan tujuan untuk membeli solar tambahan di perjalanan. Bahwa pada saat perbuatan tersebut terlapor tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak PT. BGA. Atas perbuatan yang telah di lakukannya terlapor menyesali mengakui kesalahan kepada pihak PT. BGA dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatan tersebut.

Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Pembantu berkesimpulan terlapor telah melanggar Pasal 364 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya