Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira jam 15.30 Wib, Pada saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) dibulan Ramadan, mendapat informasi bahwa diperumahan / pemukiman terlapor An. JORPANE NURHAIDA SIAHAAN anak dari TIOPAN SIAHAAN tersebut ada menjual Minuman Keras. Setelah di cek keberannya ditemukan 18 (delapan belas) botol minuman keras ( MIRAS ) jenis Arak Putih. Kemudian Terlapor dan barang bukti di amankan Polsek Aruta. Terlapor Melakukan Tindak Pidana Ringan yaitu menyimpan, memiliki, meminum, menguasai minuman beralkohol.
Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat 1 Perda Nomor 13 tahun 2006 Kab. Kotawaringin Barat. |