| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2022/PN Pbu | SARTIKA Binti ARBAIN | PURLINA Binti SYARONI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Sep. 2022 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2022/PN Pbu | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Sep. 2022 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 406.400.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya---------------------------------------------- 2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)” kepada PENGGUGAT.-------------------------------------------------------------------------------- 3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
terhitung sejak PUTUSAN dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).---------------------------------------------------------------------------------------------------- 4.Menyatakan baik, sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan dari TERGUGAT, berupa : 1 (satu) buah bangunan rumah yang terletak di Jalan Abdul Hamid, Rukun Tetangga 016, Rukun Warga 005, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------------ 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--- DALAM SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------ Jika sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).----------------------------
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
