Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Pbu SARTIKA Binti ARBAIN PURLINA Binti SYARONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARTIKA Binti ARBAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.SARTIKA Binti ARBAIN
2ADRIANUS SAMUEL HOGAN, S.H.SARTIKA Binti ARBAIN
Tergugat
NoNama
1PURLINA Binti SYARONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 406.400.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya----------------------------------------------

2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)” kepada PENGGUGAT.--------------------------------------------------------------------------------

3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Kerugian Materieel sejumlah Rp. 331.800.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).------------------------------------------------------------------------------
  • Kerugian Immaterieel sejumlah Rp. 74.600.000,00 (Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

terhitung sejak PUTUSAN dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).----------------------------------------------------------------------------------------------------

4.Menyatakan baik, sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan dari TERGUGAT, berupa : 1 (satu) buah bangunan rumah  yang terletak di Jalan Abdul Hamid, Rukun Tetangga 016, Rukun Warga 005, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------------

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---

DALAM SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak