Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SARWANI Als ISAR Bin ASTAR pada hari Minggu Tanggal 08 Bulan September Tahun 2019 Skj.10.00 Wib atau pada waktu lain di tahun 2019 Disebuah lahan yang terletak di sebrang Sungai Lamandau Desa Rungun Kec. Kotawaringin Lama Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang Dilarang Membuka Lahan Dengan Cara Membakar”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa awalnya sedang membersihkan lahan dengan cara memotong kayu dan ranting kemudian mengumpulkan dedaunan kering yang selanjutnya terdakwa menyalakan 1 (Satu) Buah Korek Api Berwarna Biru Merk Tokai milik terdakwa untuk membakar tumpukan kayu, ranting, dan dedaunan kering yang berada di lahan tersebut
- Bahwa kemudian karena adanya angin kencang dan cuaca kering pada saat itu api mulai merembet ke area kebun sawit milik saksi ABDUL RAHMAN sehingga membakar beberapa pohon sawit milik saksi ABDUL RAHMAN.
- Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut adalah untuk membuka lahan yang akan dipergunakan untuk ditanami dengan tanaman Padi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan terbakrnya beberapa pohon sawit milik saksi ABDUL RAHMAN.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 108 Jo 69 Ayat (1) Huruf H Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SARWANI Als ISAR Bin ASTAR pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif kesatu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang dilarang membakar hutan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa awalnya sedang membersihkan lahan dengan cara memotong kayu dan ranting kemudian mengumpulkan dedaunan kering yang selanjutnya terdakwa menyalakan 1 (Satu) Buah Korek Api Berwarna Biru Merk Tokai milik terdakwa untuk membakar tumpukan kayu, ranting, dan dedaunan kering yang berada di lahan tersebut
- Bahwa kemudian karena adanya angin kencang dan cuaca kering pada saat itu api mulai merembet ke area hutan yang berada disekitar lahan tersebut, kemudian terdakwa mencoba untuk memadampan api yang terlanjur menjalar ke kawasan hutan namun tidak berhasil dan kemudian api membakar kawasan hutan tersebut kira-kira seluas 2 Ha.
- Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut adalah untuk membuka lahan yang akan dipergunakan untuk ditanami dengan tanaman Padi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut kawasan hutan di sebrang Sungai Lamandau Desa Rungun Kec. Kotawaringin Lama Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah mengalami kebakaran.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf D undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SARWANI Als ISAR Bin ASTAR pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif kesatu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa awalnya sedang membersihkan lahan dengan cara memotong kayu dan ranting kemudian mengumpulkan dedaunan kering yang selanjutnya terdakwa menyalakan 1 (Satu) Buah Korek Api Berwarna Biru Merk Tokai milik terdakwa untuk membakar tumpukan kayu, ranting, dan dedaunan kering yang berada di lahan tersebut
- Bahwa kemudian karena adanya angin kencang dan cuaca kering pada saat itu api mulai merembet ke area kebun sawit milik saksi ABDUL RAHMAN sehingga membakar beberapa pohon sawit milik saksi ABDUL RAHMAN.
- Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut adalah untuk membuka lahan yang akan dipergunakan untuk ditanami dengan tanaman Padi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan terbakrnya beberapa pohon sawit milik saksi ABDUL RAHMAN.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUH Pidana
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa SARWANI Als ISAR Bin ASTAR pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif kesatu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “karena kelalaianya menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa awalnya sedang membersihkan lahan dengan cara memotong kayu dan ranting kemudian mengumpulkan dedaunan kering yang selanjutnya terdakwa menyalakan 1 (Satu) Buah Korek Api Berwarna Biru Merk Tokai milik terdakwa untuk membakar tumpukan kayu, ranting, dan dedaunan kering yang berada di lahan tersebut
- Bahwa kemudian karena adanya angin kencang dan cuaca kering pada saat itu api mulai merembet ke area kebun sawit milik saksi ABDUL RAHMAN sehingga membakar beberapa pohon sawit milik saksi ABDUL RAHMAN.
- Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut adalah untuk membuka lahan yang akan dipergunakan untuk ditanami dengan tanaman Padi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan terbakrnya beberapa pohon sawit milik saksi ABDUL RAHMAN.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 188 KUH Pidana |