Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Pbu PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MARUNTING SEJAHTERA 1.SITI AISYAH
2.SARMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MARUNTING SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MARUNTING SEJAHTERA
2ADRIANUS SAMUEL HOGANPERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MARUNTING SEJAHTERA
3Edy Ahmad Nurkojin, SHPERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MARUNTING SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1SITI AISYAH
2SARMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 386.071.233,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 03817/KUM/MS/VII/2018, Tanggal 17 Juli 2018”yang telah ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tersebut.
  3. Menyatakan dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan “Wanprestasi/Cidera Janji”.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar/melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya yang terdiri BAKI DEBET + TUNGGAKAN BUNGA + DENDAsampai dengan lunas kepada Penggugat sebesarRp. 386.071.233,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), secara tunai dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).
  5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren)Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Agunan/Jaminan milik dari Tergugat I dan Tergugat IIberupa : “Tanah dan Bangunan Rumah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 08537, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 814/Madurejo/2013, Tanggal 24 Juni 2013, Luas 166 M2 (Seratus Enam Puluh Enam Meter Persegi), yang terletak di Perumahan BTN ARJUNA Jalan Maid Badir, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 004, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”, telah diikat pula dengan “Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 168/2019, Tanggal 22 Februari 2019, yang dibuat dihadapan PUTRI AYI WINASARII, S.H., M.H.,M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kotawaringin Barat” yang kemudian diterbitkan pula “Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 0534/2019, Peringkat (I) Pertama, yang saat ini atas nama Pemegang Hak Tanggungan ini adalah PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT MARUNTING SEJAHTERA Berkedudukan di Pangkalan Bun”.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak