Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu 1.ANTON RAHMATO, S.H., M.H.
2.PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
3.BUDI SULISTYO, S.H.
I KETUT SUPASTIKA Bin I WAYAN SUKARDA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PDM-30/O.2.14/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANTON RAHMATO, S.H., M.H.
2PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
3BUDI SULISTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SUPASTIKA Bin I WAYAN SUKARDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa Koorporasi PT. Kumai Sentosa (PT.KS), yang didirikan berdasarkan Akta Notaris RYAN BAYU CANDRA, SH, MKn, yang pada saat kejadian perkara berdasarkan SK akta perubahan Notaris Martina SH.,M.Kn nomor  90  Tanggal 17 Januari 2019 pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 hingga tanggal 3 Agustus 2019, dan tanggal 5 Agustus 2019  hingga tanggal 7 Agustus 2019, lalu pada Sabtu tanggal 21 Agustus 2019 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019 bertempat  di Areal Konsesi IUP Perkebunan PT. KUMAI SENTOSA yang berada di Desa Sungai Cabang, pada titik koordinat S. 03° 21.651'  E 111° 51.070' dan S. 03° 19.616'  E 111° 50.079', pada lahan yang berada di Blok 41, 40, 39, 38, 37, 36, 35, 34, 33, 32 dan 31 yang merupakan lokasi pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman kelapa sawit milik perusahaan PT. KUMAI SENTOSA. Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk memeriksa dan mengadili, Badan Usaha dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 119 huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ATAU

KEDUA

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 119 huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak Dipublikasikan Ya