Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu | 1.ANTON RAHMATO, S.H., M.H. 2.PANJI WIRATNO, S.H., M.H. 3.BUDI SULISTYO, S.H. |
I KETUT SUPASTIKA Bin I WAYAN SUKARDA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||||
Nomor Perkara | 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2020 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-30/O.2.14/Eku.2/07/2020 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa Koorporasi PT. Kumai Sentosa (PT.KS), yang didirikan berdasarkan Akta Notaris RYAN BAYU CANDRA, SH, MKn, yang pada saat kejadian perkara berdasarkan SK akta perubahan Notaris Martina SH.,M.Kn nomor 90 Tanggal 17 Januari 2019 pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 hingga tanggal 3 Agustus 2019, dan tanggal 5 Agustus 2019 hingga tanggal 7 Agustus 2019, lalu pada Sabtu tanggal 21 Agustus 2019 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019 bertempat di Areal Konsesi IUP Perkebunan PT. KUMAI SENTOSA yang berada di Desa Sungai Cabang, pada titik koordinat S. 03° 21.651' E 111° 51.070' dan S. 03° 19.616' E 111° 50.079', pada lahan yang berada di Blok 41, 40, 39, 38, 37, 36, 35, 34, 33, 32 dan 31 yang merupakan lokasi pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman kelapa sawit milik perusahaan PT. KUMAI SENTOSA. Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk memeriksa dan mengadili, Badan Usaha dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 119 huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ATAU KEDUA Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 119 huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |