Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+Denda) kepada Penggugat sebesar Rp.401.978.876,- (Empat ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah); Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00833 tgl 09 Mei 2003 an.Haji Muhammad Jufri, SHM No.00422 tanggal 01 Desember 1997 an.jupri, SHM No.01561 tanggal 20 November 2017 an.Haji Muhammad Jufri, SPT No.593/156/DSK/KM/Pem tanggal 16 Juni 2015 an.H.M Jufri, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|