Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar jam 13.30 Wib, telah melakukan Tindak Pidana Ringan Yaitu Memiliki, Menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat (1) PERDA No 13 tahun 2006 Kab. Kobar. ------------------------------------------------
Keterangan tersangka SUNAR anak dari MURADI : Membenarkan bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar jam 13.10 Wib, di Jalan Pangkalan Lima Desa Natai Raya Rt. 10 Kel Kec Arsel Kab Kobar Prov Kalteng, telah melakukan Tindak Pidana / Pelanggaran Memiliki, Menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat (1) PERDA No 13 tahun 2006 Kab. Kobar.---------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan pemeriksaan penyidik berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar pasal Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat(1) PERDA No 13 tahun 2006 Kab. Kobar ----------------------------------------------------------------- |