Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perubahan Nama Anak Pemohon, Nama Ibu, dan Tempat Lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak si Pemohon Nomor 01705/Ist/VIII/2007; yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Naker Trans KB Dukcapil Kabupaten Sukamara pada tanggal Dua Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Tujuh dan dokumen kependudukan pemohon lainnya yang semula tercatat/tertulis Nama Ibu, Nama Anak, dan Tempat lahir si anak pemohon KYELANI FADLIA PUTRI menjadi KYELANI FADILA PUTRI, Nama Ibu dari NUR HARTUTI MASYANTI menjadi HARTUTI MASYANTI dan Tempat Lahir dari SUKAMARA menjadi BALAI RIAM;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|