Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2023/PN Pbu LILIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2023/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Perubahan Tempat Lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6208-LT-24082016-0008 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara pada tanggal Dua Puluh Empat Agustus Dua Ribu Enam Belas dan dokumen kependudukan pemohon lainnya  yang semula tercatat/tertulis Tahun Kelahiran pemohon SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN agar bisa diubah menjadi tahun DUA RIBU;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada  Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak